kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,46   6,00   0.65%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asosiasi perusahaan efek dukung penerapan POJK manajemen risiko


Selasa, 23 Maret 2021 / 18:05 WIB
Asosiasi perusahaan efek dukung penerapan POJK manajemen risiko
ILUSTRASI. Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) mendukung penerapan POJK manajemen risiko bagi perusahaan efek.


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan soal penerapan manajemen risiko bagi perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek yang merupakan anggota bursa efek. Beleid tersebut tercantum dalam POJK Nomor 6 Tahun 2021.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Heru Handayanto mengatakan, penerapan manajemen risiko di perusahaan efek bukan hal baru. Jadi, terbitnya beleid ini merupakan penegasan soal penerapan manajemen risiko.

"Dengan adanya POJK ini, kami mendapatkan guidance yang lebih lengkap dan lebih detil mengenai bursa efek ke depan," jelas Heru, Selasa (23/3).

Dalam aturan ini, OJK merinci penerapan manajemen risiko wajib diterapkan oleh perusahaan efek untuk risiko operasional, risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko kepatuhan, risiko hukum, risiko reputasi dan risiko strategis.

Baca Juga: Berhadap uang kembali, nasabah Emco AM minta dukungan OJK

OJK juga mewajibkan perusahaan efek melakukan self assesment penerapan manajemen risiko dan melaporkannya kepada OJK setahun sekali, serta memiliki sertifikat manajemen risiko. Di mana penerapan self assesment manajemen risiko untuk pertama kali mulai berlaku dua tahun setelah POJK diundangkan.

Heru menyebutkan, APEI nantinya akan membantu para anggota untuk bisa menyesuaikan dengan POJK baru ini salah satunya membuat laporan manajemen risiko.

Harapannya aturan ini bisa membuat manajemen risiko menjadi sebuah budaya dalam perusahaan sehingga tidak ada dikotomi antara bisnis proses dengan manajemen risiko. Justru penerapan manajemen risiko yang jelas ini diprediksi dapat membuat perusahaan efek memiliki sustainabilitas dan profitabilitas yang semakin baik ke depab.

"Dengan punya framework yang lebih detil ini kita akan diskusi dengan internal pengurus APEI dan kedua kita edukasi anggota pelatihan manajemen risiko dan membantu anggota kami mendapatkan sertifikasi manajemen risiko," jelasnya.

Mengenai delapan risiko yang diatur dalam POJK, Heru menanggapi, semua risiko tersebut penting namun harus disesuaikan kembali sesuai dengan skala dan konsentrasi usaha. Mengingat anggota APEI memiliki fokus usaha yang berbeda seperti hanya fokus sebagai underwriter, atau khusus nasabah institusi dan online trading.

Sementara itu Chif Executive Officer KGI Sekuritas Indonesia Antony Kristanto tidak mempersoalkan dengan isi dari POJK yang sudah diundangkan tersebut. Terlebih karena sebagai jaringan perusahaan asing KGI Sekuritas sudah menerapkan manajemen risiko dan melakukan pelaporan berkala setiap bulan.

Namun, Antony memberi catatan pada aturan soal delapan jenis risiko terutama untuk risiko hukum, risiko reputasi dan risiko strategis. Menurutnya tiga risiko tersebut lebih merupakan dampak dari lima risiko sebelumnya.

"Kalau saya bilang cukup lima, namun karena sudah tercantum maka perlu dijelaskan lebih lanjut seperti tolok ukur soal reputasi," imbuhnya.

Selanjutnya: OJK pertegas soal manajemen risiko yang harus diterapkan perusahaan efek lewat POJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×