kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45915,19   -8,30   -0.90%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KSP Pandawa belum terima teguran Kemkop-UKM


Jumat, 12 Februari 2016 / 19:13 WIB
KSP Pandawa belum terima teguran Kemkop-UKM


Reporter: Namira Daufina | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri angkat bicara setelah beredar pernyataan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mengenai indikasi pelanggaran aturan dan penyimpangan sistem.

Menurut Parsianto, Anggota dan Pengurus KSP Pandawa Mandiri kepada KONTAN, Kamis (11/2), hingga saat ini pihak koperasi belum mendapatkan surat teguran mengenai penyimpangan dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Parsianto menceritakan, Kementerian Koperasi dan UKM pernah mengunjungi ke KSP Pandawa pada awal Februari.

Namun tak ada pernyataan khusus dari kementerian.

Belakangan, Kementerian Koperasi dan UKM malah menyampaikan indikasi penyimpangan melalui media massa.

"Kita masih menunggu arahan dan binaan lanjutan dari Kementerian Koperasi karena setelah kunjungan kemarin belum ada kunjungan lanjutan," kata Parsianto.

Terpisah, Meliadi Sembiring, Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM kepada KONTAN Jumat (12/2) menyatakan, sudah mengirimkan surat resmi kepada pihak koperasi.

“Waktu berkunjung kita temui indikasi penyimpangan secara lisan, lalu kita mengirim surat untuk kelengkapan dokumen yang belum mampu dipenuhi saat kunjungan,” jelas Meliadi.

Adapun kelengkapan dokumen yang dibutuhkan Kementerian Koperasi dan UKM antara lain, daftar anggota, anggaran rumah tangga dan hasil rapat ART tahunan.

Semua dokumen itu belum dipenuhi oleh KSP Pandawa hingga saat ini.

“Tidak ada tenggat waktu penyerahan dokumen-dokumen itu, hanya lebih cepat lebih baik,” papar Meliadi.

Menurut Meliadi hingga saat ini indikasi penyimpangan aturan yang terlihat baru dari lebih besarnya jumlah non-anggota koperasi dibanding anggota koperasi.

Untuk non anggota jumlahnya disinyalir mencapai 1.000 orang sementara jumlah anggota hanya 231 orang.

“Kan tidak benar itu, namanya koperasi itu ya harus mengutamakan anggota. Kita ingin membenarkan kesalahan yang ada. Meluruskan yang belok dari aturan,” tutur Meliadi.

Selagi dokumen-dokumen tersebut belum diserahkan, maka Kementerian Koperasi dan UKM belum akan memberikan pembinaan tindak lanjut.

Hanya mengawasi sampai nantinya terwajab dengan fakta dari dokumen yang diserahkan.

“Saat ini zaman kualitas. Kita akan kawal terus sehingga semuanya taat aturan,” tutup Meliadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×