CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Waspadai bujukan Boss Venture


Kamis, 20 Maret 2014 / 20:58 WIB
Waspadai bujukan Boss Venture
ILUSTRASI. Promo Superindo periode 31 Oktober-3 November 2022.


Reporter: Dina Farisah | Editor: Yuwono Triatmodjo

JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melayangkan surat peringatan kepada Direksi PT Boss Venture. Perusahaan Boss Venture yang bergerak di bidang usaha portal web ini telah menyalahi izin dengan melakukan penghimpunan dana masyarakat.

Mengutip laman resmi BKPM, Direktur Wilayah II BKPM, Endang Supriyadi mengatakan, pihaknya menerima pengaduan masyarakat bahwa Boss Venture melakukan penghimpunan dana masyarakat. Berdasarkan Pendaftaran Penanaman Modal yang diterbitkan BKPM nomor 21441/PPM/PMA/2012 tanggal 6 September 2012, dinyatakan bahwa PT Boss Venture telah disetujui berusaha di bidang portal web dan kegiatan konsultasi manajemen. Adapun kegiatan usaha ini berlokasi di Menara Palma, Jakarta Selatan.

Namun, dalam perjalanannya, Boss Venture diketahui melanggar izin usaha dengan menghimpun dana masyarakat. Caranya dengan menjadi reseller dengan membeli lisence minimal US$ 250. Investor yang menyetorkan uang tersebut dijanjikan mendapat keuntungan hingga 1,5% per hari. Investor juga mendapatkan diskon 100% apabila berbelanja di www.bossventure.com.

BKPM mencoba mengklarifikasi hal ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, OJK merasa tidak pernah menerbitkan izin penghimpunan dana masyarakat kepada Boss Venture. Selanjutnya, BKPM memberikan peringatkan kepada Boss Venture agar menghentikan kegiatan usaha menghimpun dana masyarakat serta tidak lagi menjalankan kegiatan usahan multi level marketing (MLM). BKPM juga meminta Boss Venture mengembalikan dana masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×