kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Waskita Karya (WSKT) merestrukturisasi pinjaman senilai Rp 4,55 triliun


Selasa, 08 Juni 2021 / 19:35 WIB
Waskita Karya (WSKT) merestrukturisasi pinjaman senilai Rp 4,55 triliun
ILUSTRASI. PT Waskita Karya Tbk (WSKT) melalui cucu usahanya, PT Pejagan Pemalang Tol Road (PPTR) menandatangani restrukturisasi kredit sindikasi Rp 4,55 triliun.


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya Tbk (WSKT) melalui PT Pejagan Pemalang Tol Road (PPTR) yaitu entitas anak PT Waskita Toll Road (WTR) telah menandatangani restrukturisasi kredit sindikasi sebesar Rp 4,55 triliun. 

Senior Vice President Corporate Secretary Ratna Ningrum merinci total pinjaman sebesar Rp 2,62 triliun yang jatuh tempo pada 24 Mei 2021 direstrukturisasi masa pinjamannya menjadi berakhir pada 2035. Kemudian nilai pinjaman sebesar Rp 987,07 miliar yang jatuh tempo pada 24 Mei 2021 juga direstrukturisasi masa pinjaman hingga 2035. Sedangkan pinjaman sebesar Rp 950,31 miliar yang jatuh tempo pada 24 Mei 2021 direstrukturisasi masa pinjaman menjadi 2036. 

Sindikasi kredit tersebut terdiri dari 14 kreditur yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Artha Graha Internasional Tbk, PT Bank Panin Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, PT Bank Pembangunan Daerah Sumatra Utara, PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan & Sulawesi Barat, PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat, PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara, PT Bank Pembangunan Daerah DIY, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jambi.

Baca Juga: Tol kapal Betung dan Ciawi-Sukabumi digarap Waskita Karya dan BUMN China

"Dengan dilakukannya addendum fasilitas kredit sindikasi ini diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi proses restrukturisasi keuangan yang sedang dilakukan dan bagi kelangsungan usaha dan kondisi keuangan ke depannya," ungkap Ratna dalam keterbukaan informasi, Rabu (2/6). 

Akta Addendum Perjanjian Kredit tersebut berdasarkan Akta Perubahan III Perjanjian Kredit Sindikasi Nomor 15 Tanggal 31 Mei 2021 yang dibuat dihadapan Ariani Lakhsmijati Rachim, SH, Notaris di Jakarta.

Baca Juga: Restrukturisasi utang perusahaan pelat merah, beban berat bank-bank BUMN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×