Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) angkat suara terkait langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) tahun 2016-2020 dari penyelidikan ke penyidikan.
SVP Corporate Secretary WSKT Novianto Ari Nugroho mengatakan, Waskita Karya menghormati proses hukum yang berlaku dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mendukung kelancaran proses penyidikan dari kasus tersebut.
"Selaku perusahaan holding dari Waskita Beton Precast, kami senantiasa menghormati proses hukum yang berlaku dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mendukung kelancaran proses penyidikan dari kasus tersebut," kata dia, Rabu (1/6).
Baca Juga: Pendapatan Naik, Kerugian Waskita Beton Precast (WSBP) Malah Membengkak
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dana di WSBP, periode 2016-2020. Namun, sejauh ini, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka.
Salah satu dari lima proyek yang menjadi penyidikan tim penyidik Kejaksaan Agung adalah proyek pembangunan jalan tol Krian-Legundi-Bunder-Mayar (KLBM). Dari sejumlah penyimpangan pada beberapa proyek tersebut, pihak Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian total negara sementara ini mencapai Rp 1,2 triliun.
Baca Juga: Anak Usaha Waskita Karya (WSKT) Suntik Dana ke PT Trans Jabar Tol Rp 6,82 Miliar
Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Penggeledahan pertama dilakukan tim penyidik di kantor pusat WSBP pada 18 Mei 2022.
Lalu pada tanggal 19 Mei 2022, tim penyidik memeriksa di dua lokasi pabrik milik WSBP, yakni di Karawang dan Bojonegara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News