Reporter: Nur Qolbi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai bentuk mitigasi dampak Covid-19, emiten konstruksi PT Waskita Karya (WSKT) tengah mengajukan relaksasi pengembalian utang kepada beberapa bank, termasuk bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Senior Vice President Corporate Secretary WSKT Shastia Hadiarti mengatakan, bentuk relaksasi yang diminta meliputi perpanjangan tenor dan penurunan bunga.
Baca Juga: Kinerja emiten batubara di kuartal I belum terdampak signifikan pandemi corona
Berdasarkan laporan keuangan 2019, Waskita Karya memiliki utang bank jangka pendek ke PT Bank Mandiri Tbk sebesar Rp 2,29 triliun, PT Bank Negara Indonesia Tbk Rp 2,2 triliun, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Rp 1,43 triliun, dan Bank Syariah Mandiri Rp 1,5 triliun.
Ada juga utang kepada PT Bank Pan Indonesia Tbk Rp 2,4 triliun, PT Bank BTPN Tbk Rp 1,65 triliun, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Rp 1,59 triliun.
Sebagian utang ini sudah jatuh tempo pada Maret 2020. Akan tetapi, sebagian lagi baru akan jatuh tempo pada Mei, November, dan Desember 2020.
Di samping itu, guna menyelesaikan kewajiban jangka pendek, Waskita Karya akan menggunakan kas masuk dari pembayaran proyek.
Baca Juga: PP Properti (PPRO) percepat serah terima unit di 7 proyek apartemennya
"Sampai dengan saat ini, Waskita telah menerima Rp 6,9 triliun dari total Rp 11 triliun target pembayaran proyek turnkey. Selain itu, tahun ini Waskita juga menargetkan penerimaan pembayaran dari proyek konstruksi lainnya sebesar Rp 18 triliun," tutur Shastia saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (5/5).