Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menegaskan komitmennya untuk melaksanakan pembayaran angsuran pokok dan bunga kepada para kreditur yang akan mulai dilaksanakan pada akhir Maret 2023.
Sesuai dengan ketentuan skema Tranche A dan B Perjanjian Perdamaian, WSBP akan membayarkan sebagian kewajibannya kepada kreditur secara tunai berdasarkan ketersediaan kas.
Pembayaran akan dilakukan setiap 6 bulan sejak Perjanjian Perdamaian berkekuatan hukum tetap hingga tanggal jatuh tempo tiap-tiap kewajiban.
Setelah inkracht-nya Perjanjian Perdamaian pada 20 September 2022 dan disetujuinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan (PWA) Obligasi pada 15 Februari 2023, maka pada akhir Maret WSBP dapat melakukan pembayaran pertama.
Baca Juga: RUPO Disetujui, WSBP Semakin Dekat dengan Pembukaan Suspensi Saham
Pembayaran tersebut untuk angsuran pertama atas sebagian porsi pokok kewajiban kepada vendor/supplier, pembayaran bunga kepada kreditur Perbankan, dan pembayaran kupon kepada para pemegang obligasi.
Pembayaran kupon kepada pemegang obligasi akan dilakukan setelah Addendum PWA ditandatangani oleh seluruh pihak terkait.
Adapun jumlah kewajiban yang hendak dibayarkan kepada kreditur akan terlebih dahulu diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (auditor) Independen yang ditunjuk berdasarkan hasil voting para kreditur.
Director of Finance & Risk Management WSBP Asep Mudzakir menerangkan bahwa sejak tahun lalu WSBP telah fokus untuk penyediaan kas dalam rangka pembayaran secara rutin per 6 bulanan.
“WSBP berkomitmen untuk melaksanakan janji-janji perusahaan yang telah dituangkan dalam Perjanjian Perdamaian,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/2).
Baca Juga: Pada Tahun Lalu, Waskita Beton Precast (WSBP) Dapat Kontrak Baru Rp 1,53 Triliun
Selain pembayaran melalui kas perusahaan, WSBP juga dalam proses pelaksanaan aksi korporasi untuk konversi utang supplier menjadi ekuitas (saham) dan konversi utang obligasi menjadi Obligasi Wajib Konversi. Kedua aksi korporasi tersebut termasuk dalam skema penyelesaian kewajiban kepada para kreditur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News