kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

Vale (INCO) Sebut Negosiasi Nilai Divestasi Saham ke MIND ID Masih Bergulir


Kamis, 18 Januari 2024 / 13:10 WIB
Vale (INCO) Sebut Negosiasi Nilai Divestasi Saham ke MIND ID Masih Bergulir
ILUSTRASI. Aktivitas alat berat di lokasi penambangan NIKEL milik VALE Indonesia, (INCO) di Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/10/06/07


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Divestasi 14% saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) masih tarik ulur. Namun, manajemen menyebut negosiasi nilai divestasi saham INCO ke PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) masih berlangsung.

“Kami berkomitmen untuk mendukung penyelesaian proses divestasi dalam waktu yang ditargetkan,” terang Corporate Secretary Vale Indonesia Filia Alanda, Kamis (18/1).

Pada November 2023, INCO bersama Vale Canada Limited (VCL), MIND ID, dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd (SMM) telah menandatangani perjanjian induk divestasi.

Di dalam Perjanjian tersebut diatur bahwa Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining akan mengalihkan kepemilikan saham INCO secara proporsional sekitar 14% kepada MIND ID. Transaksi diharapkan selesai pada tahun 2024.

Baca Juga: Sepanjang 2023, Waskita Beton (WSBP) Realisasikan Nilai Kontrak Baru Rp 1,74 Triliun

INCO menyangkal adanya ultimatum dari Pemerintah terkait proses divestasi.

Namun, Kementerian Energi & Sumber Daya Mineral menyampaikan tentang pentingnya bagi INCO untuk segera menyelesaikan proses divestasi sebagai salah satu prasyarat untuk mendapatkan perpanjangan kontrak karya berupa izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dan memberikan kepastian bagi investasi yang akan dijalankan INCO.

Sebab, divestasi ini merupakan persyaratan perpanjangan kontrak karya menjadi IUPK. INCO telah mengajukan permohonan IUPK pada April 2023 sebagai bentuk perpanjangan kontrak karya yang akan berakhir pada Desember 2025.

Saat ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral masih mengevaluasi permohonan yang diajukan INCO serta dokumen pendukungnya.

“Proses divestasi saat ini terus berjalan di level pemegang saham mayoritas dan Vale Indonesia berkomitmen untuk terus mendukung proses tersebut sebagai bagian dalam penerbitan IUPK,” pungkas Fila.

Manajemen menegaskan, saat ini kegiatan operasional INCO masih berjalan secara normal dan tidak ada dampak atas proses divestasi terhadap kegiatan operasional.

Tahun ini, INCO memperkirakan produksi nikel matte  berada di angka 70.000 ton. Angka ini tidak mengalami kenaikan dari estimasi produksi tahun 2023.

Chief Financial Officer Vale Indonesia Bernardus Irmanto, menyebut, ada dua faktor yang menyebabkan produksi tahun ini cenderung sama dengan tahun lalu. Pertama, faktor tingkat pemeliharaan alat tambang, dimana tahun depan jumlah hari yang digunakan untuk pemeliharaan alat akan semakin banyak.

Baca Juga: Zyrexindo Mandiri Buana (ZYRX) Bidik Kenaikan Pendapatan hingga 30% Tahun Ini

Tentu, hal ini akan berpengaruh terhadap ketersediaan alat produksi tambang.

Kedua, tingkat produksi juga memperhatikan grade nikel yang ada di area tambang yang berpengaruh terhadap output

“Kalau dinormalisasikan sebenarnya kami berpeluang berproduksi lebih tinggi. Namun, dengan 2 faktor ini, maka tingkat produksi yang feasible di level 70.000-an ton,”  terang Irmanto.

INCO berupaya agar pemeliharaan alat berjalan optimal sehingga tingkat utilisasi alat menjadi tinggi dan akan berdampak pada naiknya produksi di tahun mendatang. INCO juga mengupayakan untuk bisa mendapatkan bijih nikel dengan grade yang lebih baik sehingga output produksi menjadi lebih baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×