kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.572.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.034   74,00   0,41%
  • IDX 5.185   -678,68   -11,57%
  • KOMPAS100 658   -103,29   -13,57%
  • LQ45 509   -81,53   -13,82%
  • ISSI 179   -22,02   -10,93%
  • IDX30 284   -45,14   -13,73%
  • IDXHIDIV20 366   -56,36   -13,33%
  • IDX80 75   -11,86   -13,59%
  • IDXV30 102   -13,53   -11,68%
  • IDXQ30 93   -14,99   -13,88%

Usut Dugaan Pelanggaran Pasar Modal, Kapolri Suyudi: Bareskrim Akan Turun Tangan


Minggu, 18 Oktober 2026 / 06:00 WIB
Usut Dugaan Pelanggaran Pasar Modal, Kapolri Suyudi: Bareskrim Akan Turun Tangan
ILUSTRASI. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan terlibat langsung dalam penanganan dugaan pelanggaran di pasar modal. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)


Reporter: Pulina Nityakanti, Rashif Usman | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan turun tangan mengusut kasus dugaan pelanggaran di pasar modal. 

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto akan menerjunkan tim dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menelisik dugaan tindak pidana pelanggaran pasar saham tersebut.

"Dan tentunya dengan alat bukti yang kami akan kumpulkan, kami akan melakukan tindakan yang tegas dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait dengan permasalahan di dunia pasar modal ini," kata Suyudi di gedung BEI, Jumat (16/10/2026).

Baca Juga: OJK Jatuhkan Sanksi dan Denda pada DSSA, BREN dan CUAN Terkait Manipulasi Harga Saham

Kapolri Suyudi Ario Seto bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, COO Danantara Rosan Roeslani, serta petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), datang ke BEI pasca pengumuman MSCI soal klasifikasi pasar saham Indonesia.

Sementara itu, Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas OJK mengatakan, setiap emiten yang masuk high shareholder concentration (HSC) tanpa terkecuali diperiksa OJK untuk mencari apakah ada dugaan indikasi pidana di pasar modal.  

Menurutnya, dari 61 emiten yang terindikasi HSC, ada 31 diantaranya yang diduga terjadi pelanggaran pidana. 

Terkait penegakan hukum, ada tiga emiten yang terkena sanksi, yaitu DSAA, BREN dan CUAN. OJK melakukan pemeriksaan terhadap DSSA mulai 2023 sampai 2026 dengan dugaan pelanggaran pasal 91 dan 92 pasar modal.  

Lalu OJK juga memeriksa indikasi pelanggaran atas IPO BREN dan CUAN dengan dugaan pasal 107 UU Pasar Modal. Hasan menyebut, ada pelanggaran transaksi saham DSSA dan pada kegiatan pemesanan saham BREN dan CUAN. 

Oleh karena itu, OJK mengenakan saksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,5 triliun atau US$ 83,3 juta kepada DSSA. Lalu, sebesar Rp 500 miliar atau US$ 27,8 juta kepada BREN dan Rp 100 miliar atau US$ 5,6 juta kepada CUAN.

Baca Juga: Kapolri, Danantara, dan DPR Kunjungi BEI, Bahas Sanksi Transaksi Saham

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU

[X]
×