kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

UNTR Hilang Pendapatan Gara-Gara KPC


Selasa, 19 Agustus 2008 / 21:43 WIB
UNTR Hilang Pendapatan Gara-Gara KPC


Reporter: Dyah Megasari,Nuria Bonita | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT United Tractors Tbk (UNTR) harus menelan pil pahit akibat penghentian sementara proses penambangan batubara milik PT Kaltim Prima Coal (KPC). Pasalnya, anak usaha United Tractors yang bergerak di bidang jasa kontraktor pertambangan yaitu PT Pama Persada Nusantara kehilangan pendapatan dari jasa pengerukan dan pengangkutan tambang KPC di Pit Pelikan, Provinsi Kalimantan Timur.

Menurut Investor Relations United Tractors Ari Setiyawan, Pama Persada memiliki kontrak jasa penambangan batubara di lahan KPC sebesar 6,5 juta ton per tahun. Jadi setiap bulan Pama melakukan penambangan sebanyak 500.000 ton batubara. Nah, dengan adanya penghentian operasi penambangan di kawasan Pelikan sejak bulan Juli lalu hingga akhir tahun ini, Pama bakal kehilangan pendapatan dari jasa penambangan batubara sebanyak 540.000 ton.

"Batubara yang diangkut oleh Pama di lahan KPC ini terhenti 90.000 ton per bulan" ujar Ari di Jakarta, hari ini (19/8). Berarti, setiap bulan Pama berpotensi kehilangan pendapatan sebesar 18% dari total volume penambangan. Sayang, dia enggan mengungkapkan harga kontrak per ton dari penambangan itu serta nilai kerugian yang bakal diderita Pama. Sekadar informasi, Pelikan hanyalah satu dari tiga lokasi tambang milik KPC yang digarap oleh Pama. Dua lokasi lainnya, yaitu Bengalon dan Bendili, tidak mengalami hambatan penambangan.

Buat mengatasi masalah ini, Pama sedang bernegosiasi dengan KPC untuk memindahkan lokasi operasi. Jika KPC tidak bersedia memindahkan lokasi penambangan maka Pama akan mencari klien lain. Sehingga, target UNTR untuk pengangkutan 58 juta ton batubara sepanjang tahun ini bisa tercapai.

Menerbitkan Rights Issue untuk Membayar Utang

Menurut Kepala Riset Paramitra Alfa Sekuritas Pardomuan Sihombing, penghentian proses penambangan tidak berpengaruh signifikan terhadap UNTR. Sebab, kesepakatan antara Pama dengan KPC berdasarkan kontrak yang biasanya berjangka waktu setahun. "Jadi KPC tetap harus bayar ke UNTR sesuai dengan kontrak, kecuali ada kesepakatan lain," ungkapnya.

Sesungguhnya, tak hanya Pama yang ketiban pulung masalah tersebut. Pendapatan kontraktor pertambangan PT Darma Henwa Tbk (DEWA) bulan ini terganggu akibat penutupan jalur transportasi batubara milik KPC di Bengalon. Sekretaris Perusahaan Darma Henwa Devindra Ratzarwin bilang, hingga kini pengiriman batubara dari tempat penampungan ke pelabuhan yang dikerjakan perusahaan masih terhenti. Akibatnya, perusahaan harus menambah satu tempat penampungan baru.

Sekadar informasi, saat ini DEWA telah mengangkut 3,5 juta ton batubara dari tambang Bengalon. Targetnya, perusahaan bisa mengangkut hingga 8 juta ton batubara sepanjang tahun ini. "Kami yakin target itu bisa tercapai karena proses penambangan terus berjalan," imbuh Devindra.

Sementara itu, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) UNTR kemarin, menyetujui rencana penerbitan saham baru alias rights issue. Target dana yang bisa dihimpun lewat hajatan ini sebesar US$ 390 juta. Anak usaha PT Astra International Tbk ini akan memakai 30% dari hasil rights issue untuk melunasi utang sebesar US$ 115,6 juta, dan sebesar 15% buat membiayai modal kerja perusahaan termasuk pembiayaan piutang usaha dan persediaan barang.

Sedangkan sebagian besar dana hasil rights issue yaitu sebanyak 55% untuk membiayai belanja modal  perusahaan, termasuk rencana akuisisi tambang batubara di daerah Kalimantan, Sumatera dan Sulawesi. Menurut Direktur Keuangan UNTR Gidion Hasan, US$ 150-200 juta dari porsi tersebut dialokasikan untuk pengadaan atau penggantian alat serta investasi di alat-alat berat. Sedangkan nilai akuisisi tambang batubara tergantung dari hasil uji tuntas atau due diligence yang masih berlangsung hingga dua bulan mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×