kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

UBS rekomendasi netral, saham RALS turun


Rabu, 08 Agustus 2012 / 15:09 WIB
UBS rekomendasi netral, saham RALS turun
ILUSTRASI. Diet dan Makanan Ini Bisa Menjadi Obat Alami Gula Darah yang Tinggi


Reporter: Rika Theo, Reuters |

JAKARTA. UBS Investment Research memangkas rekomendasinya atas saham PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk dari beli menjadi netral. UBS melihat pertumbuhan penjualan gerai yang sudah ada (same store sales) bakal melemah meskipun kinerja penjualan masih kuat.

"Pada Juni 2012, kinerja penjualan Ramayana 4% di atas ekspektasi manajemen dan kami, Penjualan yang kuat didorong oleh strategi baru untuk fokus pada konsinyasi produk bermerek,” tulis analis UBS Ronald Liem dalam laporan riset Rabu (8/8).

Namun, ia berkata selama periode lebaran, penjualan dari gerai lama takkan mencapai 12%. "Maka, kami tetap pada prediksi 7% pertumbuhan penjualan gerai yang sudah ada di sepanjang 2012,” imbuhnya.

Alasan dia, peningkatan penjualan RALS notabene karena kenaikan penjualan sebagian besar berasal dari pelanggan berpendapatan rendah. Daya beli mereka tak setinggi pembeli yang berbelanja produk-produk konsinyasi bermerek. Pembeli jenis kedua ini sayangnya hanya membeli setahun sekali pada momen-momen spesial.

Meskipun begitu, UBS menaikkan target harga RALS dari Rp 1.200 menjadi Rp 1.375. UBS menyebut, penjualan Ramayana' dapat melebihi biaya, sedangkan outlook margin jangka panjangnya juga lebih baik.

Pada perdagangan saham sore pukul 15.00, harga RALS merosot 1,65% menjadi Rp 1.190.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×