Reporter: Dimas Andi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI) mengumumkan telah menandatangani Perjanjian Pengangkutan Bijih Nikel dengan salah satu perusahaan tambang bijih nikel di Sulawesi Tenggara.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), periode kontrak pengangkutan bijih nikel tersebut berlangsung selama 5 tahun dan selanjutnya diperpanjang selama 5 tahun, sehingga totalnya 10 tahun.
TCPI mengestimasikan total volume kargo angkutan bijih nikel selama 10 tahun dapat mencapai 100 juta metrik ton dengan tunduk pada ketentuan yang terdapat pada kontrak. Adapun estimasi nilai kontrak pengangkutan bijih nikel ini berjumlah US$ 885 juta atau setara Rp 14,34 triliun.
Baca Juga: Transcoal Pacific (TCPI) Sudah Menyerap 52% Dana Belanja Modal
“Pengangkutan bijih nikel melalui laut dengan menggunakan kapal motor jenis bulk carier dari pelabuhan muat ke pelabuhan bongkar yang ditentukan oleh pelanggan sebagaimana diatur dalam kontrak,” tulis Direktur Transcoal Pacific Bintang Septo Drestanto dalam keterbukaan informasi, Rabu (9/7).
Sayangnya, Manajemen TCPI tidak menyebut nama perusahaan tambang nikel yang jadi pelanggan jasa pengangkutan oleh emiten tersebut. Yang terang, TCPI tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan pelanggan.
Lebih lanjut, kegiatan pengangkutan bijih nikel ini berdampak positif terhadap operasional TCPI. Dalam hal ini, TCPI memperoleh kepercayaan dari pelanggan untuk melaksanakan pengangkutan bijih nikel milik pelanggan, sehingga memperkuat posisi perusahaan dalam menjalankan usahanya di bidang jasa logistik dan transportasi.
TCPI pun berkewajiban untuk mengangkut dan menyerahkan bijih nikel milik pelanggan sesuai ketentuan yang tertera dalam kontrak. TCPI juga berhak menerima pembayaran biaya pengangkutan bijih nikel sesuai kontrak.
Selanjutnya: Rupiah Ditutup Menguat ke 16.224 Per Dolar AS di Hari Ini (10/7), Mayoritas Asia Naik
Menarik Dibaca: 12 Cara Alami Mengatasi Asam Lambung Naik ke Kepala yang Bisa Picu Pusing
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News