kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.171.000   -3.000   -0,14%
  • USD/IDR 16.770   45,00   0,27%
  • IDX 8.041   -85,89   -1,06%
  • KOMPAS100 1.115   -15,24   -1,35%
  • LQ45 796   -13,08   -1,62%
  • ISSI 280   -3,76   -1,33%
  • IDX30 418   -6,67   -1,57%
  • IDXHIDIV20 480   -5,99   -1,23%
  • IDX80 122   -1,69   -1,37%
  • IDXV30 134   0,38   0,28%
  • IDXQ30 132   -1,76   -1,31%

Transaksi Margin Akan Berjalan Bertahap


Selasa, 21 April 2009 / 11:22 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap akan memberlakukan aturan baru transaksi margin dan short selling pada 1 Mei 2009. Tapi, gara-gara ada keberatan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), BEI akan memberlakukan aturan itu secara bertahap.

Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nurhaida mengaku masih menunggu surat resmi dari APEI tentang masukan mereka atas aturan ini. "Arahnya, tidak semua aturan baru akan berlaku," ujarnya, kemarin.

Menurut Nurhaida, salah satu aturan yang kemungkinan ditunda adalah sistem transaksi margin real time. Sebabnya, sistem teknologi para Anggota Bursa (AB) belum sepenuhnya siap. Tapi, daftar saham transaksi margin tetap memakai aturan baru.

APEI memprotes daftar itu karena jumlah emiten yang menjadi objek margin dan short selling hanya 17 emiten. Sebelumnya, ada 30 saham emiten menjadi objek transaksi itu. Makanya, APEI meminta BEI dan Bapepam-LK mengkaji ulang daftar tadi.

Saham-saham itu antara lain Astra Agro Lestari (AALI), Aneka Tambang (ANTM), Astra International (ASII), Bank Central Asia (BBCA), Perusahaan Gas Negara (PGAS), Tambang Batubara Bukit Asam (PTBA), Bank Rakyat Indonesia (BBRI), Bank Mandiri (BMRI), dan Indofood Sukses Makmur (INDF).

Adapun Direktur Utama BEI Erry Firmansyah mengaku sudah menerima surat resmi dari APEI kemarin (20/4). Isi surat itu antara lain penjelasan APEI mengenai ketidaksiapan sistem administrasi alias back office anggota bursa (AB) untuk mengantisipasi aturan baru itu. "Kami akan membahasnya dengan Bapepam-LK," katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum APEI Lily Widjaja telah meminta Bapepam-LK dan BEI menunda aturan baru transaksi margin. Ia mengemukakan tiga alasan. Pertama, ketidaksiapan sistem internal AB. Kedua, ketentuan transaksi short selling dan margin yang terlalu ketat sehingga mengurangi keuntungan AB dan merugikan investor. Ketiga, aturan baru itu hanya memasukkan 17 saham yang bisa menjadi objek transaksi margin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×