kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.307.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.680   -27,00   -0,16%
  • IDX 8.391   -3,35   -0,04%
  • KOMPAS100 1.160   -7,83   -0,67%
  • LQ45 845   -8,63   -1,01%
  • ISSI 290   -0,83   -0,29%
  • IDX30 444   -0,53   -0,12%
  • IDXHIDIV20 511   -2,43   -0,47%
  • IDX80 131   -0,99   -0,75%
  • IDXV30 138   -0,38   -0,28%
  • IDXQ30 140   -0,92   -0,65%

Terkendala efisiensi, margin laba kotor INTP turun


Rabu, 01 Agustus 2012 / 11:15 WIB
Terkendala efisiensi, margin laba kotor INTP turun
ILUSTRASI. Produk oksigen konsentrator.


Reporter: Dyah Ayu Kusumaningtyas | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pada semester pertama 2012, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) mencatatkan penurunan pada margin laba kotor menjadi 46,1% dari 47,4% di periode yang sama tahun sebelumnya.

Corporate Secretary INTP Saban Panggabean menerangkan, penurunan margin laba kotor terjadi di tengah peningkatan beban usaha sebesar 28,8% menjadi Rp 1,14 triliun dari tahun sebelumnya Rp 892,6 miliar.

"Peningkatan beban usaha terjadi karena adanya biaya logistik yang lebih tinggi sebagai dampak dari volume penjualan yang tinggi dan kenaikan tarif distribusi," terang Saban, Selasa (31/7).

Dia menambahkan, saat ini, perhatian utama manajemen adalah pada biaya energi yang merupakan bagian terbesar dalam biaya produksi. Selain itu, kendala lainnya menyangkut depresiasi rupiah terhadap dollar AS, yang dalam enam bulan pertama tahun ini mencapai 4,5%.

"Namun kami terus menggalakkan efisiensi biaya seperti optimalisasi campuran bahan bakar, optimalisasi operasi penggilingan, utilisasi yang tinggi pada pabrik, dan fokus yang jelas dari perseroan untuk mengoptimalkan pengadaan dan operasional supply chain yang membawa dampak positif tentunya," urai Saban.

Selain marjin laba kotor, marjin laba usaha juga turun menjadi 32,5% di semester pertama kemarin dari 33,5% dari periode yang sama tahun sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×