kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terkait reverse stock dan stock split, BEI: Kami akan evaluasi secara substansial


Sabtu, 04 September 2021 / 06:45 WIB
Terkait reverse stock dan stock split, BEI: Kami akan evaluasi secara substansial


Reporter: Dityasa H. Forddanta | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aksi korporasi berupa pemecahan nilai saham (stock split) dan penggabungan nilai saham (reverse stock) kian ramai. Berangkat dari kondisi ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak pelaku pasar, termasuk Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menyusun aturan yang secara spesifik mengatur kedua aksi korporasi tersebut dengan menerbitkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait stock split dan reverse stock.

I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI menjelaskan, latar belakang utama penyusunan aturan tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi emiten untuk menggelar stock split atau reverse stock. Namun, dalam upaya melindungi kepentingan investor, BEI akan melakukan evalusi atas pelaksanaan stock split dan reverse stock.

"Evaluasi dengan tidak hanya mempertimbangkan pemenuhan persyaratan BEI, tetapi juga substansinya. Evaluasi dilakukan melalui penyampaian permintaan penjelasan, mengevaluasi pergerakan harga saham sebelum stock split atau reverse stock, maupun melakukan dengar pendapat dengan perusahaan tercatat," terang Nyoman, Jumat (3/9).

Secara umum, stock split bertujuan untuk meningkatkan likuiditas saham dengan cara memperbanyak jumlah saham yang beredar. Harapannya, daya beli investor, khususnya ritel, atas saham yang harganya relatif mahal meningkat.

Baca Juga: BBCA dan BBRI, dua emiten dengan market cap terbesar segera menggelar aksi korporasi

Reverse stock dilaksanakan dalam rangka adanya kebutuhan dan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan sehubungan dengan penambahan modal perusahaan tercatat. Ketentuan ini tertuang dalam POJK No.14 Tahun 2019 yang salah satu poinnya mewajibkan harga pelaksanaan rights issue harus tidak boleh di bawah batasan harga yang bisa diperdagangkan di pasar reguler. 

Ada konsekuensi jumlah saham berkurang sesuai rasio reverse stock. "Namun, harga per saham meningkat," imbuh Nyoman.

Dia menambahkan, jika RPOJK resmi berubah jadi POJK, diharapkan perubahan ini akan memberikan dasar hukum atas persyaratan dan prosedur pelaksanaan stock split dan reverse stock oleh perusahaan tercatat. 
Selain itu diharapkan akan ada kepastian hukum dalam rangka pemenuhan hak-hak pemegang saham dan perlindungan investor dalam pelaksanaan stock split dan reverse stock.

"Sepanjang pengetahuan kami, sampai saat ini OJK masih dalam tahap meminta tanggapan dari para pelaku pasar modal, termasuk juga kepada bursa," kata Nyoman. 

OJK hingga saat ini belum bersedia memberikan tanggapan terkait teknis dalam rancangan tersebut.

Selanjutnya: OJK Merancang Aturan Stock Split dan Reverse Stock

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×