kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Terkait KRAS, Bapepam-LK berikan tenggat 30 hari bagi PE menyelesaikan kewajiban


Rabu, 07 September 2011 / 14:18 WIB
Terkait KRAS, Bapepam-LK berikan tenggat 30 hari bagi PE menyelesaikan kewajiban
ILUSTRASI. penjualan minuman keras, miras, minuman beralkohol, minol, di restoran/kafe di Jakarta Selatan, Minggu (9/8). KONTAN/Daniel Prabowo/09/08/2015


Reporter: Anna Suci Perwitasari |

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memberikan tenggat waktu hingga 24 September kepada delapan perusahaan efek (PE) untuk naik banding ataupun pembayaran denda terkait pemesanan ganda dalam penawaran umum saham perdana PT Krakatau Steel Tbk (KRAS).

"Kami memberi waktu selama 30 hari setelah Bapepam-LK menjatuhkan sanksi denda tersebut. Dalam jangka waktu itu, mereka bisa membayar denda atau mengajukan banding," kata Kepala Biro Bapepam-LK Robinson Simbolon di Jakarta, Rabu (7/9).

Lebih lanjut, menurut Ketua Bapepam-LK Nurhaida, sudah ada satu PE yang membayar denda tersebut. Sayang, dia belum menyebutkan identitas broker tersebut.

Robinson menegaskan, jika para PE tersebut tidak juga membayar denda sanksi dan juga tidak melakukan banding maka mereka akan mendapatkan surat peringatan pertama dan tambahan denda 2% dari denda awal.

Bila dalam waktu 30 hari, perusahaan sekuritas itu tidak membayar denda maka mereka mendapatkan surat peringatan kedua dan denda. "Bila tidak dipenuhi juga maka akan diberikan kepada DJKN dan dikenai denda lagi sebesar 10% dari denda," kata Robinson.

Sebagai catatan saja, PT Mandiri Sekuritas dan PT Danareksa Sekuritas dijatuhkan sanksi denda sebesar Rp 500 juta dan PT Bahana Securities sekitar Rp 100 juta. Pemberian sanksi denda ini terkait besaran pelanggaran yang dilakukan.

Selain ketiganya, Bapepam-LK telah memberikan sanksi kepada lima perusahaan sekuritas antara lain PT Minna Padi investama, PT Samuel Sekuritas, PT Bapindo Securities, PT Masindo Artha Sekuritas dan UOB Kay Hian securities. Kelimanya didenda sebesar Rp 50 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×