Reporter: Nur Qolbi | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan penundaan distribusi saham calon emiten skala menengah PT Nara Hotel Internasional. Padahal, perusahaan yang telah melaksanakan penawaran umum pada 3-4 Februari 2020 ini berencana mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI0 pada Jumat, 7 Februari 2020.
OJK menyatakan, penundaan distribusi saham ini dilakukan karena ada aduan terkait pemesanan dan penjatahan saham Nara Hotel Internasional.
Baca Juga: IPO Nara Hotel Internasional oversubscribed 1,64 kali
Hal ini merujuk surat OJK nomor S-3/PM/2/2020 tanggal 6 Februari 2020 yang ditujukan kepada direksi PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia selaku penjamin pelaksana emisi efek. Perintah penundaan distribusi saham ini berlaku hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan, saat ini, pihaknya masih menindaklanjuti aduan tersebut. "Pengaduannya terkait informasi di prospektus dan sekarang masih kami follow up," kata dia saat dihubungi Kontan.co.id pada Kamis (6/2).
Sebelumnya, PT Nara Hotel Internasional menggelar initial public offering (IPO) dengan harga penawaran Rp 101 per saham.
Perusahaan ini menerbitkan 2 miliar saham baru atau setara 20% modal ditempatkan dan disetor penuh.
Dengan begitu, Nara Hotel Internasional menargetkan, dana segar yang diperoleh dari IPO ini mencapai Rp 202 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk mengembangkan sejumlah proyek perusahaan yang berlokasi di Nusa Penida, Bali.
Baca Juga: Gelar IPO Bulan Ini, Empat Calon Emiten Maksimalkan Jumlah Emisi Saham