Reporter: Kenia Intan | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memberikan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya. Vonis terbaru dalam kasus korupsi di Jiwasraya itu jatuh pada Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Heru Hidayat pada Senin (26/10).
Berdasar catatan Kontan.co.id, Hakim juga memvonis Bentjok dan Heru untuk membayar ganti rugi bernilai triliunan rupiah. Bentjok harus membayar senilai Rp 6,08 triliun, sementara Heru diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp 10,72 triliun.
Menanggapi hal ini, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi tidak berkomentar banyak. Ia hanya berharap ke depan transaksi secara wajar, teratur, dan efisien dapat dijalankan dengan baik. "Dan, market governance semakin terjaga. Itu harapan kami sebagai regulator," jelas Inarno dalam konferensi pers RUPSLB BEI yang digelar secara daring, Selasa (27/10).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menambahkan, BEI akan menyelenggarakan dengar pendapat dengan perusahaan-perusahaan terkait. Pihaknya akan meminta klarifikasi dari para direksi perusahaan. "Jadi eksekusinya akan seperti apa, aset-aset yang dimiliki perusahaan tercatat akan seperti apa," jelas Nyoman dalam kesempatan yang sama.
Baca Juga: Divonis Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp 16 Triliun, Bentjok dan Heru Ajukan Banding
Langkah selanjutnya, lanjut Nyoman, BEI akan melakukan monitoring rencana ke depan, termasuk, rencana ke depan dari para pemegang saham. Diharapkan dengan adanya langkah ini, investor dapat memanfaatkannya sebagai bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan investasi nantinya.
Asal tahu saja, berdasar catatan Kontan.co.id, beberapa saham yang dikendalikan Bentjok dan Heru seperti SMRU, TRAM, dan MYRX. Adapun Bentjok merupakan Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX), sedangkan Heru Hidayat merupakan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).
Baca Juga: Pengacara Benny Tjokro: WanaArtha Life tak terlibat Jiwasraya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News