kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Terancam delisting, ini yang dilakukan AirAsia Indonesia (CMPP)


Jumat, 10 September 2021 / 15:19 WIB
 Terancam delisting, ini yang dilakukan AirAsia Indonesia (CMPP)
ILUSTRASI. AirAsia Indonesia (CMPP) terancam delisting karena belum memenuhi ketentuan jumlah pemegang saham publik minimal 7,5%.


Reporter: Ramadhan Sultan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) terancam delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI) karena belum memenuhi ketentuan jumlah pemegang saham publik minimal 7,5%.

Sesuai ketentuan V Peraturan Bursa No.1-A tentang Persyaratan Bagi Perusahaan Tercatat untuk Tetap Tercatat Di Bursa, AirAsia belum memenuhi jumlah saham yang dimiliki pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama paling sedikit 50 juta saham dan paling sedikit 7,5% dari jumlah saham dalam modal disetor.

Head of Corporate Secretary PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) Indah Permatasari Saugi menyebutkan beberapa upaya CMPP yang akan dilakukan pada kuartal III-2021. Pertama, pemulihan kinerja keuangan. Kedua, rencana aksi korporasi dalam rangka memenuhi ketentuan V.1 Peraturan Bursa Nomor 1-A mengenai free float yang masih tahap awal dan menunggu persetujuan internal maupun pemegang saham mayoritas atau pengendali.

“Kemudian upaya CMPP yang akan dilakukan pada kuartal IV-2021 yakni melakukan aksi korporasi dalam rangka memenuhi ketentuan V.1 Peraturan Bursa Nomor 1-A mengenai free float,” ucap Indah kepada Kontan.co.id, Jumat (10/9).

Baca Juga: AirAsia masuk bisnis taksi online (ride hailing), siap rebut pasar Gojek dan Grab

Indah mengatakan, tidak dipungkiri bahwa hal yang menjadi kendala utama dalam memperbaiki kinerja CMPP ialah wabah Covid-19 di Indonesia dan dunia yang belum terkendali akibat munculnya varian delta yang sangat mudah menyebar.

Gara-gara ini, CMPP harus menghentikan sementara operasional penerbangan berjadwal mulai 6 Juli hingga 6 September 2021 dan kemudian diperpanjang lagi sampai akhir September ini.

Menurut Indah, CMPP mengalami tekanan hebat dari menurunnya permintaan layanan penerbangan berjadwal yang disebabkan pemberlakuan pembatasan perjalanan di bebeapa wilayah. Juga akibat  penutupan perbatasan internasional untuk perjalanan non-esensial dan semakin ketatnya ketentuan penerbangan. Hal ini terjadi sejak awal pandemi Covid-19 hingga berlanjut sampai saat ini, termasuk pada periode permintaan tinggi seperti libur pertengahan dan akhir tahun.

“Kendala dan tantangan tersebut membuat beberapa langkah maupun rencana CMPP yang telah disusun dalam mengupayakan pemenuhan ketentuan free float menjadi terhambat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Indah bilang, CMPP saat ini fokus pada keberlangsungan dan pemulihan kinerja perusahaan dengan melakukan berbagai langkah. Antara lain fokus pada peluang bisnis lain seperti kargo dan charter, meluncurkan sejumlah aktivitas promosi dan menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak guna meningkatkan permintaan perjalanan.

Dari sisi lain pengelolaan biaya, CMPP masih terus menerapkan kebijakan cost containment di beberapa lini dan melakukan negosiasi ulang biaya dengan para supplier maupun stakeholder yang berhubungan dengan operasional CMPP.

Selanjutnya: AirAsia perpanjang penghentian sementara penerbangan sampai 30 September

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×