Reporter: Yuliana Hema | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pelaksanaan penawaran tender wajib alias mandatory tender offer atas saham PT Menn Teknologi Indonesia Tbk (MENN) tak kunjung mendapatkan restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Padahal MENN telah merilis keterbukaan informasi terkait rencana tender offer ini sejak 10 Maret 2025. Rencananya, periode tender wajib ini akan dilakukan pada 15 Maret–15 April 2025.
Baca Juga: BEI Pantau UMA Saham SSMS, BNLI dan MENN, Ini Sebabnya
Namun hingga saat ini pelaksanaan tender wajib itu tak kunjung terealisasi. Sebab, pengendali baru MENN masih dalam proses pengajuan kepada OJK dan izinya belum keluar.
“OJK sampai dengan saat ini masih dalam proses penelaahan atas keterbukaan informasi dalam rangka penawaran tender wajib yang diajukan oleh pengendali baru MENN,” jelas Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon OJK dalam jawab tertulis belum lama ini.
Baca Juga: Menn Teknologi (MENN) Umumkan Perubahan Pengendali, Sahamnya Melesat 28% Sepekan
Seperti diketahui, PT. Penajam Makmur Jaya, PT. Sarjana Sama Indah, PT. Kalimantan Indah Kedepan, PT. Kalimantan Sejahtera Indonesia, PT. Negara Maju Makmur, PT. Sarana Majemuk Indonesia telah menyelesaikan proses akuisisi MENN.
Pengambilalihan saham rampung pada 19 Februari 2025. Keenam pembeli itu mencaplok 70,01% kepemilikan saham MENN dengan harga Rp 20 sehingga total transaksi akuisisi ini mencapai Rp 20,07 miliar.
Selanjutnya: Trump Menangguhkan Masuknya Mahasiswa Internasional yang akan Studi di Harvard
Menarik Dibaca: Cara Mengobati Asam Urat dengan Terapi Fisik, Pilihan Terbaik Redakan Nyeri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News