Penulis: Muhammad Alief Andri | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) melakukan restrukturisasi struktur kepemilikan anak usaha dengan nilai transaksi mencapai S$ 138,19 juta. Langkah ini dilakukan untuk mendukung kelancaran proses bisnis grup perusahaan.
Berdasarkan keterbukaan informasi pada Selasa (20/10/2026), transaksi tersebut melibatkan PT SBT serta tiga anak usaha yang didirikan di Singapura, yakni SBTI, SBTH, dan SBTG. Keempat perusahaan tersebut merupakan perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki secara langsung maupun tidak langsung sebesar 100% oleh TOBA.
Dalam transaksi ini, sebanyak 107.605.088 saham biasa milik PT SBT di SBT Invest dialihkan secara berjenjang kepada SBTI, SBTH, dan SBTG. Nilai saham yang dialihkan tersebut mencapai S$ 138,19 juta.
Baca Juga: TBS Energi Utama (TOBA) Cetak Kinerja Positif, Bisnis Pengelolaan Limbah Mendominasi
Transaksi dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Pemesanan Saham Omnibus yang ditandatangani pada 16 Oktober 2026. Seluruh tahapan transaksi diselesaikan secara bersamaan pada tanggal yang sama.
Mekanisme transaksi dilakukan melalui penerbitan saham baru oleh masing-masing SBTI, SBTH, dan SBTG kepada pemegang sahamnya. Pembayaran atas saham baru tersebut dilakukan bukan dengan uang tunai, melainkan melalui pengalihan saham SBT Invest secara bertahap.
Pada tahap pertama, PT SBT mengalihkan saham SBT Invest kepada SBTI sebagai pembayaran atas saham baru yang diterbitkan SBTI. Selanjutnya, SBTI mengalihkan saham tersebut kepada SBTH, sebelum akhirnya dialihkan kepada SBTG pada tahap ketiga.
Baca Juga: Utang Jangka Pendek Terpangkas 30,9%, Intip Prospek Saham TBS Energi Utama (TOBA)
Setelah transaksi selesai, SBTG menjadi pemegang saham langsung 100% SBT Invest. Sementara itu, PT SBT tetap memiliki SBT Invest secara tidak langsung melalui struktur kepemilikan SBTI, SBTH, dan SBTG.
TOBA menjelaskan, restrukturisasi tersebut merupakan transaksi material sekaligus transaksi afiliasi karena melibatkan sejumlah perusahaan terkendali dalam grup yang sama. Namun, transaksi ini tidak dikategorikan sebagai transaksi benturan kepentingan.
Perusahaan juga menyatakan transaksi tersebut dikecualikan dari kewajiban memperoleh pendapat kewajaran dari penilai independen dan persetujuan terlebih dahulu dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pengecualian tersebut mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai transaksi material dan transaksi afiliasi antara perusahaan terkendali yang memenuhi persyaratan kepemilikan.
Manajemen TOBA menyebut tujuan restrukturisasi ini adalah menata kembali struktur perusahaan agar proses bisnis grup berjalan lebih lancar. Perusahaan juga menyatakan transaksi tersebut tidak menimbulkan dampak material terhadap kondisi keuangan TOBA.
Baca Juga: TBS Energi Utama (TOBA) Jadi Outlier Emiten Batubara, Bisnis Non-Coal Sudah Dominan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














