Reporter: Namira Daufina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Simpang siur kabar kredit macet dari tawaran investasi PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) berkembang di pasar. Hal ini disinyalir santer beredar setelah satgas waspada investasi melakukan kunjungan ke kantor pusat PT CSI di Cirebon November lalu.
Memang hingga kini Satgas Waspada Investasi dan OJK masih terus melakukan kajian tentang tawaran investasi yang ada. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Luthfy Zain Fuady, kepada KONTAN Selasa (29/12).
Satgas Investasi masih terus melakukan pengkajian tawaran investasi PT CSI sehingga sampai tulisan ini diterbitkan belum ada izin resmi dari pihak OJK untuk usaha investasi milik perseroan yang berlokasi di Cirebon ini.
“Kalau untuk legal entity usaha seperti perdagangan dan koperasi PT CSI memang sudah resmi namun investasinya yang masih dikaji,” jelas Luthfy. Memang seperti yang dimuat di website resminya www.cakrabuanasuksesindonesia.com Izin Usaha mengenai Pengesahan Badan Hukum Perseroan sudah dimiliki melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-04394.AH.01.01.Tahun 2012.
Beberapa waktu lalu, sempat beredar kabar adanya beberapa nasabah PT CSI yang melaporkan kerugian yang dideritanya akibat kredit macet. Namun ketika KONTAN mengkonfirmasi kepada Kepala OJK Cirebon, Muhammad Lutfi melalui telepon Selasa (29/12), beliau mengatakan hal tersebut belum sesuai dengan fakta di lapangan yang ada.
“Hingga kini, belum ada nasabah yang resmi melapor jadi hanya pemberitaan,” kata Lutfi. Hanya saja memang pada 23 November 2015 lalu, Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari delapan perwakilan antara lain OJK, Kementerian Koperasi, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Bareskrim, Bappebti, BKPM, dan BI melakukan kunjungan dan tindak lanjut pemeriksaan.
Sebabnya masih menurut keterangan Lutfi, pada tahun 2012 lalu baik Bappebti dan Kementerian Perdagangan sudah pernah melakukan pengecekan dan kunjungan ke CSI. “Kali ini kunjungan untuk mengetahui proses investasi yang ditawarkan,” katanya. Karena secara resmi memang belum berizin.
Namun hanya sebatas itu, “Belum ada laporan resmi jadi tidak ada bukti sudah melakukan penyelewangan aturan investasi,” tambah Lutfi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News