kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarif Royalti Naik, Saham Batubara Ini Masih Layak Dikoleksi, Cek Target Harganya


Senin, 18 April 2022 / 07:11 WIB
Tarif Royalti Naik, Saham Batubara Ini Masih Layak Dikoleksi, Cek Target Harganya
ILUSTRASI. Tarif Royalti Naik, Saham Batubara Ini Masih Layak Dikoleksi, Cek Target Harganya


Reporter: Akhmad Suryahadi, Filemon Agung | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beban royalti perusahaan batubara dipastikan semakin besar pada awal tahun 2022 ini. Meski demikian, saham batubara berikut ini masih layak dikoleksi investor karena harga masih murah dan prospek bagus.

Direktur Avere Investama sekaligus pengamat pasar modal Teguh Hidayat menilai salah satu saham batubara yang layak dibeli hari ini adalah PTBA. PTBA adalah kode saham dari PT Bukit Asam Tbk.

Harga saham PTBA pada perdagangan akhir pekan lalu Kamis 14 April 2022 adalah 3.770, naik 10 poin atau 0,27% dari sehari sebelumnya. Sejak awal tahun 2022 atau year to date, harga saham PTBA naik 1.100 poin atau 41,20%.

Teguh menilai saham PTBA masih memiliki prospek bagus karena belum mencapai titik tertinggi. Harga saham PTBA menyentuh level Rp 4.500 pada 2018 dengan laba bersih PTBA hanya Rp 5 triliun.

Saat ini, harga saham PTBA masih di bawah Rp 4.500, tepatnya di level Rp 3.770, namun dengan laba bersih yang sudah melonjak hingga hampir Rp 8 triliun. Di sisi lain, harga batubara juga jauh di atas harga tahun 2018, tetapi harga sahamnya masih di bawah tahun 2018.

Investor bisa melakukan buy on weakness terhadap saham batubara. Sebab, dengan kemunculan berita ini biasanya kenaikan saham akan melandai untuk beberapa hari ke depan. “Sampai pada level tertentu berhenti turunnya baru kita bisa buy on weakness,” kata Teguh kepada Kontan.co.id, Minggu (17/4).

Baca Juga: IHSG Diproyeksi Turun Hari ini (18/4), Simak Rekomendasi Saham BMTR, INCO, dan SILO

Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan aturan baru terkait perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di bidang usaha pertambangan batubara. Peraturan ini seiring dengan berubahnya rezim kontrak menjadi izin.

Terdapat dua bagian penting dari Peraturan Pemerintah (PP) ini. Di bagian pertama, PP ini memberikan kejelasan mengenai bagaimana kewajiban pajak penghasilan bagi para pelaku pengusahaan pertambangan batubara dilaksanakan.

Berbagai pelaku tersebut adalah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dan pemegang PKP2B.

Kedua, pemerintah melakukan pengaturan kembali penerimaan pajak dan PNBP bagi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara dibandingkan sebelumnya sebagaimana amanat pasal 169A UU Minerba.

Hal ini dilakukan dengan cara mengatur besaran tarif PNBP produksi batubara secara progresif mengikuti kisaran besaran Harga Batubara Acuan (HBA). Jika HBA kurang dari US$ 70 per ton maka tarif yang dikenakan sebesar 14% dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.

Jika HBA sama dengan atau lebih besar US$ 70 per ton hingga kurang dari US$ 80 per ton maka tarif yang dikenakan sebesar 17% dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.

Adapun, jika HBA sama dengan atau lebih besar dari US$ 80 per ton hingga di bawah US$ 90 per ton maka tarif yang dikenakan sebesar 23% dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.

Selanjutnya, jika HBA sama dengan atau lebih besar dari US$ 90 per ton hingga di bawah US$ 100 per ton maka tarif yang dikenakan sebesar 25% dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.

Sementara itu, jika HBA sama dengan atau lebih besar dari US$ 100 per ton maka tarif dikenakan sebesar 28% dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.

Secara umum, Analis Panin Sekuritas Felix Darmawan menilai, beleid ini cenderung bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dari IUPK batubara. Terbaru, HBA untuk April 2022 ada di level US$ 288,40 per ton. Jika dilakukan perhitungan dengan tarif progresif, maka akan dikenakan tarif untuk HBA US$ 100/ton yang sebesar tarif 28%.

Felix menilai, ini bisa menjadi sentimen negatif yang terbatas bagi emiten batubara secara umum. Karena kenaikan harga HBA juga berdampak pada kenaikan pembayaran pajak ke pemerintah.

Felix menyebut, sebenarnya jika memang benar ada tarif atas sebesar 28%, dampaknya bisa terasa minimal jika HBA bisa berada di level yang tinggi seperti bulan April 2022 ini atau bahkan kembali naik lagi di periode ke depan. Sebab, dengan HBA yang bisa naik lebih tinggi, tarif pajak akan tetap flat di level 28%.

Itulah rekomendasi saham batubara untuk trading hari ini. Ingat, disclaimer on, segala risiko investasi atas rekomendasi saham batubara di atas menjadi tanggung jawab Anda sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×