kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tarif PPh bunga Dinfra, DIRE dan KIK-EBA jadi 5%


Kamis, 22 Agustus 2019 / 22:43 WIB
Tarif PPh bunga Dinfra, DIRE dan KIK-EBA jadi 5%
ILUSTRASI. Peluncuran KIK DINFRA Jasa Marga dan Mandiri Manajemen Investasi


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Akhirnya pemerintah resmi merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. 

Dalam PP Nomor 55 Tahun 2019 yang baru diteken Presiden Joko Widodo pada 7 Agustus tersebut, pemerintah memberikan relaksasi kepada wajib pajak yang memiliki produk investasi dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi real estate (DIRE), hingga Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA).

Baca Juga: Penawaran obligasi lesu, bagaimana dengan nasib SBR008 nanti?

Relaksasi yang diberikan pemerintah yakni berupa penetapan pajak penghasilan (PPh) untuk DINFRA, DIRE dan KIK-EBA sebesar 5% hingga 2020 mendatang. Setelahnya, tarif PPh tersebut akan naik menjadi 10%.

Penetapan tarif PPh sebesar 5% ini sebenarnya antiklimaks, sebab Direktorat Jenderal Pajak sempat mengatakan tarif pajak bagi produk DINFRA, DIRE dan KIK EBA bakal dibuat 0% hingga tahun 2020 mendatang.

Direktur Panin Asset Management Rudiyanto mengatakan, tarif PPh bagi produk DIRE, DINFRA dan KIK-EBA yang akhirnya ditetapkan 5% merupakan insentif dan nilai plus bagi investor produk-produk itu. Tetapi pemerintah juga perlu ingat bahwa permasalahan utama dari instrumen investasi tersebut adalah ketersedian aset untuk dijadikan aset dasar.

Baca Juga: Prospek dana kelolaan (AUM) reksadana Agustus diprediksi masih naik

"Permasalahan di produk DINFRA, DIRE dan KIK-EBA terutama pada ketersediaan proyek atau aset untuk dijadikan aset dasar. Pajak bukan masalah yang terlalu besar," kata dia kepada KONTAN, hari ini.

Investor pun banyak yang akan melirik produk ini asalkan memiliki aset bagus dan imbal hasil menarik. Hal tersebut terbukti terjadi pada DIRE yang dikeluarkan Sinarmas Asset Management di Juni lalu. Kala itu, Sinarmas menggunakan saham PT Plaza Indonesia Realty Tbk yang memiliki pusat perbelanjaan papan atas Plaza Indonesia, sebagai aset dasar.

Total DIRE yang berhasil dikeluarkan Sinarmas menggunakan aset Plaza Indonesia tersebut mencapai Rp 10,4 triliun. Ini membuat dana kelolaan pada jenis reksadana DIRE dan KIK-EBA mencapai Rp 17,35 triliun di bulan Juli lalu. Padahal pada akhir Juni 2019, assets under management (AUM) pada reksadana ini hanya Rp 7,21 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×