Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Wahyu T.Rahmawati
JAKARTA. Investor reksadana bisa bernafas lega. Pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi sebagai aset dasar pada instrumen reksadana, tampaknya akan tetap 5%. Seharusnya, PPh tersebut naik menjadi 15% mulai 2014.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah mengusulkan ke pemerintah agar kenaikan PPh itu ditunda hingga 2020. Industri reksadana keberatan karena industri reksadana belum berkembang pesat. "Ini usulan, akan dilakukan evaluasi atas kebijakan tersebut," ujar Direktur Pengaturan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan OJK, Retno Ici, Rabu (4/7).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2009 tentang PPh atas Penghasilan berupa Bunga Obligasi menyebutkan, investor reksadana dikenakan PPh obligasi di reksadana 5% mulai tahun 2011-2013, dan sebesar 15% mulai tahun 2014 dan seterusnya.
Sayangnya, Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pajak, Fuad Rahmany enggan berkomentar soal ini. Kata dia, revisi aturan ini masih dalam kajian. "Masih dibahas di pemerintah," kata Fuad.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad mengatakan, OJK telah membahas penundaan kenaikan pajak reksadana ini dengan pemerintah. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah penundaan kenaikan pajak reksadana ini tidak mengganggu target penerimaan pajak negara. Maklum, saat ini, pajak masih kesulitan dengan capaian target APBNP 2013.
Hanya saja bertambahnya pajak akan melunturkan minat investor masuk di reksadana. Faktanya, dana kelolaan reksadana baru 3% dari produk domestik bruto atau PDB. Adapun negara-negara satu kawasan dengan Indonesia sudah 10% dari total PDB.
Makanya, kata Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawas Pasar Modal I, Robinson Simbolon bilang, industri reksadana justru minta insentif.
Dengan pajak tetap 5% akan menjadi daya tarik utama reksadana khususnya yang berbasis obligasi. Bila dicabut, daya tariknya luntur karena selisih keuntungan reksadana dan deposito menipis
Analis Infovesta Utama Vila Wati menilai, reksadana pendapatan tetap dan terproteksi diuntungkan bila kenaikan tarif PPh atas bunga obligasi ditunda. Pasalnya, mayoritas aset dasar kedua reksadana tersebut diputar pada efek obligasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News