kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.581.000   -14.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.963   51,00   0,28%
  • IDX 6.025   -45,66   -0,75%
  • KOMPAS100 778   -6,86   -0,87%
  • LQ45 596   -5,48   -0,91%
  • ISSI 209   -1,58   -0,75%
  • IDX30 330   -3,03   -0,91%
  • IDXHIDIV20 421   -3,52   -0,83%
  • IDX80 89   -0,80   -0,89%
  • IDXV30 114   -0,64   -0,56%
  • IDXQ30 108   -0,67   -0,61%

Tak penuhi MKBD, Dinar disuspen


Rabu, 01 Februari 2012 / 17:22 WIB
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas di gedung kantor pusat Bank Indonesia (BI) Jakarta, (18/7). 


Reporter: Anna Suci Perwitasari

JAKARTA. Hingga peraturan mengenai modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) diberlakukan hari ini, ternyata Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah menemukan satu anggota bursa (AB) yang masih bermasalah. Hal tersebut diungkapkan Ketua Bapepam-LK, Nurhaida, Rabu (1/2).

"Saya tidak perlu mengungkapkan identitasnya, namun ini bagus karena ternyata hanya satu yang masih belum memenuhi syarat pada hari pertama," terangnya. Artinya satu broker tersebut merupakan perusahaan sekuritas dan MKBD-nya masih di bawah ketentuan minimum Rp 25 miliar.

Karena itu, Bapepam-LK memberlakukan suspen terhadap broker bersangkutan. Suspen itu baru akan dipertimbangkan untuk dicabut hingga ada komitmen mengenai tindakan yang akan dilakukan AB itu untuk memenuhi persyaratan MKBD.

Keterangan lebih lengkap Kontan peroleh dari Direktur Pengawasan dan Kepatuhan Anggota Bursa BEI Uriep Budhi Prasetyo. Ia menyebut PT Dinar terpaksa disuspen. Alasannya, "MKBD perusahaan kurang dari Rp 20 miliar. Tapi kami sudah bertemu dengan mereka untuk pemeriksaan," ujarnya. Dengan disuspennya Dinar, maka perusahaan tidak boleh melakukan titip jual dan titip beli dari nasabahnya.

"Untuk itu mereka harus segera memindahkan nasabahnya ke perusahaan efek lainnya," jelas Uriep.

Selanjutnya, jika dalam waktu 30 hari kerja setelah penerapan MKBD belum juga ada konfirmasi dari AB terkait, maka regulator akan mencabut izin perdagangannya sesuai dengan peraturan Bapepam-LK nomor V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×