kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Tak penuhi MKBD, Dinar disuspen


Rabu, 01 Februari 2012 / 17:22 WIB
Tak penuhi MKBD, Dinar disuspen
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas di gedung kantor pusat Bank Indonesia (BI) Jakarta, (18/7).


Reporter: Anna Suci Perwitasari |

JAKARTA. Hingga peraturan mengenai modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) diberlakukan hari ini, ternyata Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah menemukan satu anggota bursa (AB) yang masih bermasalah. Hal tersebut diungkapkan Ketua Bapepam-LK, Nurhaida, Rabu (1/2).

"Saya tidak perlu mengungkapkan identitasnya, namun ini bagus karena ternyata hanya satu yang masih belum memenuhi syarat pada hari pertama," terangnya. Artinya satu broker tersebut merupakan perusahaan sekuritas dan MKBD-nya masih di bawah ketentuan minimum Rp 25 miliar.

Karena itu, Bapepam-LK memberlakukan suspen terhadap broker bersangkutan. Suspen itu baru akan dipertimbangkan untuk dicabut hingga ada komitmen mengenai tindakan yang akan dilakukan AB itu untuk memenuhi persyaratan MKBD.

Keterangan lebih lengkap Kontan peroleh dari Direktur Pengawasan dan Kepatuhan Anggota Bursa BEI Uriep Budhi Prasetyo. Ia menyebut PT Dinar terpaksa disuspen. Alasannya, "MKBD perusahaan kurang dari Rp 20 miliar. Tapi kami sudah bertemu dengan mereka untuk pemeriksaan," ujarnya. Dengan disuspennya Dinar, maka perusahaan tidak boleh melakukan titip jual dan titip beli dari nasabahnya.

"Untuk itu mereka harus segera memindahkan nasabahnya ke perusahaan efek lainnya," jelas Uriep.

Selanjutnya, jika dalam waktu 30 hari kerja setelah penerapan MKBD belum juga ada konfirmasi dari AB terkait, maka regulator akan mencabut izin perdagangannya sesuai dengan peraturan Bapepam-LK nomor V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×