kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.737.000   34.000   1,26%
  • USD/IDR 16.973   0,00   0,00%
  • IDX 9.135   0,83   0,01%
  • KOMPAS100 1.255   -8,26   -0,65%
  • LQ45 884   -8,74   -0,98%
  • ISSI 334   -0,41   -0,12%
  • IDX30 454   -1,06   -0,23%
  • IDXHIDIV20 538   0,43   0,08%
  • IDX80 140   -1,06   -0,76%
  • IDXV30 149   -0,12   -0,08%
  • IDXQ30 146   -0,09   -0,06%

Tak penuhi MKBD, Dinar disuspen


Rabu, 01 Februari 2012 / 17:22 WIB
Tak penuhi MKBD, Dinar disuspen
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas di gedung kantor pusat Bank Indonesia (BI) Jakarta, (18/7). 


Reporter: Anna Suci Perwitasari |

JAKARTA. Hingga peraturan mengenai modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) diberlakukan hari ini, ternyata Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah menemukan satu anggota bursa (AB) yang masih bermasalah. Hal tersebut diungkapkan Ketua Bapepam-LK, Nurhaida, Rabu (1/2).

"Saya tidak perlu mengungkapkan identitasnya, namun ini bagus karena ternyata hanya satu yang masih belum memenuhi syarat pada hari pertama," terangnya. Artinya satu broker tersebut merupakan perusahaan sekuritas dan MKBD-nya masih di bawah ketentuan minimum Rp 25 miliar.

Karena itu, Bapepam-LK memberlakukan suspen terhadap broker bersangkutan. Suspen itu baru akan dipertimbangkan untuk dicabut hingga ada komitmen mengenai tindakan yang akan dilakukan AB itu untuk memenuhi persyaratan MKBD.

Keterangan lebih lengkap Kontan peroleh dari Direktur Pengawasan dan Kepatuhan Anggota Bursa BEI Uriep Budhi Prasetyo. Ia menyebut PT Dinar terpaksa disuspen. Alasannya, "MKBD perusahaan kurang dari Rp 20 miliar. Tapi kami sudah bertemu dengan mereka untuk pemeriksaan," ujarnya. Dengan disuspennya Dinar, maka perusahaan tidak boleh melakukan titip jual dan titip beli dari nasabahnya.

"Untuk itu mereka harus segera memindahkan nasabahnya ke perusahaan efek lainnya," jelas Uriep.

Selanjutnya, jika dalam waktu 30 hari kerja setelah penerapan MKBD belum juga ada konfirmasi dari AB terkait, maka regulator akan mencabut izin perdagangannya sesuai dengan peraturan Bapepam-LK nomor V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×