kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tak mau kalah dari Singapura, berikut langkah BEI gaet unicorn listing di Indonesia


Rabu, 06 Oktober 2021 / 07:20 WIB
Tak mau kalah dari Singapura, berikut langkah BEI gaet unicorn listing di Indonesia


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru-baru ini, pemerintah Singapura berencana menarik perusahaan lokal maupun asing yang memiliki potensi pertumbuhan menjanjikan untuk mencatatkan diri di Bursa Efek Singapura (SGX). Untuk itu, pemerintahnya dan Temasek menyiapkan dana sekitar S$ 1,5 miliar atau setara US$ 1,1 miliar untuk mendukung penggalangan dana perusahaan-perusahaan tersebut.

Rencana itu terjadi setelah SGX meluncurkan aturan baru terkait listing melalui perusahaan cangkang alias special purpose acquisition company (SPAC). SGX menjadi bursa pertama di kawasan Asia yang menerapkannya sejak SPAC mulai diadopsi bursa Amerika Serikat pada tahun lalu.

Melihat langkah SGX tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga mengaku terus berupaya untuk mendorong perusahaan berbasis teknologi termasuk unicorn untuk mencatatkan sahamnya di BEI. Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya secara proaktif melakukan one on one session dengan sejumlah perusahaan teknologi di Indonesia. 

Baca Juga: Startup Indonesia Terus Mengeduk Pendanaan

Dari situ, BEI berdiskusi dan mendengar kebutuhan perusahaan yang bersangkutan terkait opsi menggalang dana di pasar modal Indonesia. BEI berkomitmen untuk menjadikan pasar saham Indonesia sebagai rumah pertumbuhan bagi seluruh karakteristik perusahaan-perusahaan potensial di Indonesia dengan menjadi bursa yang adaptif dan kompetitif. 

"Tentunya kami berharap para perusahaan teknologi buah karya anak bangsa tersebut memilih BEI sebagai home-listing mereka," ungkap Nyoman, Selasa (5/10).  

BEI juga membuat beberapa terobosan untuk mengakselerasi peningkatan jumlah perusahaan tercatat. Sebagai contoh, BEI bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan SRO lainnya tengah membahas Rancangan Peraturan OJK tentang Saham Hak Suara Multipel (RPOJK SHSM) serta Revisi Peraturan Bursa Nomor I-A tentang kriteria pencatatan saham di Papan Utama dan Papan Pengembangan. 

Baca Juga: Investasi ke Perusahaan Rintisan Kian Deras, Sejumlah Startup Raih Pendanaan Jumbo

Pada 8 Juni 2021 lalu, OJK telah melakukan proses rule making rule untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari publik. "BEI berharap RPOJK SHSM dan revisi Peraturan Bursa Nomor I-A dapat segera disahkan dan diterbitkan tahun ini, serta dapat segera digunakan oleh stakeholder pasar modal Indonesia," ucap Nyoman. 

Di samping itu, BEI juga akan mengembangkan notasi khusus untuk mengakomodasi pencatatan saham perusahaan yang menerapkan SHSM. BEI pun telah menerapkan pengklasifikasian industri perusahaan tercatat yang lebih sesuai dengan praktik yang berlaku di bursa-bursa global.

Yang tak kalah penting, BEI juga tengah mengkaji penerapan skema investasi melalui pendirian SPAC di Indoensia. "Bursa sedang memetakan regulasi yang saat ini ada maupun regulasi baru yang sekiranya dapat mendukung pengembangan SPAC," kata Nyoman. 

Melalui terobosan-terobosan ini, BEI berharap dapat memberikan nilai strategis bagi para unicorn maupun perusahaan teknologi untuk masuk ke pasar modal Indonesia, serta dapat menarik potensi masuknya pendanaan dari investor global.

Baca Juga: Sekuritas kantongi sejumlah perusahaan dalam pipeline, perolehan dana IPO bakal rekor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×