kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Tak ada kepastian bayar, Acset Indonusa ajukan PKPU pemilik proyek Tower Indonesia I


Selasa, 17 November 2020 / 14:25 WIB
Tak ada kepastian bayar, Acset Indonusa ajukan PKPU pemilik proyek Tower Indonesia I
ILUSTRASI. Kepastian pembayaran ini diperlukan Acset untuk menjaga kinerja keuangan dan memenuhi kebutuhan modal kerja.


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Acset Indonusa Tbk (ACST) membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT China Sonangol Media Investment (CSMI).

Sekretaris Perusahaan Acset Maria Cesilia Hapsari mengatakan, permohonan PKPU dilatarbelakangi oleh tagihan atas pekerjaan konstruksi yang telah dilakukan oleh kerja sama operasi (KSO) yang dibentuk bersama dengan China Construction Eighth Engineering Division, yang sampai saat ini belum dibayarkan oleh CSMI. 

"Apabila PKPU ini dikabulkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka terdapat kepastian pembayaran dari CSMI atas tagihan prestasi pekerjaan yang telah dilakukan oleh KSO," ungkap Maria dalam keterbukaan informasi, Selasa (17/11). 

Kepastian pembayaran ini diperlukan Acset untuk menjaga kinerja keuangan dan memenuhi kebutuhan modal kerja dalam operasional. Apabila Acset tidak mengajukan permohonan PKPU maka KSI tidak memperoleh kepastian pembayaran dari CSMI atas tagihan prestasi yang telah diselesaikan oleh KSO. 

Baca Juga: Acset Indonusa (ACST) gugat PKPU pemilik proyek Tower Indonesia I

"Namun tidak tertutup akan adanya perdamaian apabila CSMI setuju untuk melakukan pembayaran sebelum pemeriksaan perkara dilakukan," imbuh Maria. Adapun permohonan PKPU terdaftar dengan nomor perkara 385/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. 

KSO ini terbentuk untuk mengerjakan proyek Tower Indonesia I dengan nilai kontrak Rp 1,4 triliun, setara dengan 45% porsi kepemilikan ACST di proyek tersebut. Kontrak struktur gedung ini digarap oleh perusahaan joint operation antara Acset Indonusa dengan China Construction Eighth Engineering Division dengan nilai kontrak total Rp 4 triliun.  

Tower Indonesia I merupakan proyek gedung pencakar langit milik China Sonangol Media Investment yakni perusahaan patungan antara China Sonangol Land dan Media Group. 

Adapun, proyek tersebut terhenti karena pandemi Covid-19. Progres pekerjaan terakhir baru mencapai 38%. Proyek ini rencananya akan menjadi gedung tertinggi di Indonesia dengan 55-59 lantai, berlokasi di jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. 

Baca Juga: Hingga kuartal III-2020, Acset Indonusa (ACST) cetak rugi bersih Rp 753,38 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×