Reporter: Ade Jun Firdaus | Editor: Test Test
JAKARTA. Pengetatan aturan main baru dalam pengelolaan dana masyarakat, membuat sejumlah manajer investasi (MI) mulai membenahi seluruh kontrak yang ada. Terutama, kontrak pengelolaan dana bersifat bilateral, yang tidak masuk dalam produk reksadana yang mendapat izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Salah satunya adalah PT Syailendra Capital. Assistant Vice President Syailendra Capital Anastasia Pritasari menjelaskan, saat ini Syailendra telah mulai menyelaraskan seluruh kontrak bilateral dengan aturan main baru tersebut. Sebagai langkah awal, Syailendra membatalkan seluruh rencana perpanjangan kontrak dengan para nasabah yang selama ini memiliki kontrak pengelolaan dana secara bilateral dengan Syailendra.
Mengacu pada aturan Bapepam No V.D.11, setiap MI memang diwajibkan untuk merapikan seluruh kontrak pengelolaan dana yang bersifat bilateral agar sesuai dengan peraturan Bapepam tambahan lainnya. Misalnya, rencana pemberlakuan investasi minimal sebesar Rp 10 miliar - Rp 20 miliar per unit.
"Kami sudah kirimkan seluruh kontrak kami ke Bapepam untuk diaudit," ujar Anastasia ketika dihubungi KONTAN. Total kontrak pengelolaan dana bilateral Syailendra mencapai Rp 900 miliar. Beberapa kontrak sudah ada yang diterminasi lantaran berjatuh tempo pada tahun ini.
Sedangkan untuk kontrak yang masih berjalan, Syailendra cukup memberitahukan kepada para kilennya untuk tidak memperpanjang durasi kontrak. Maklum, Bapepam-LK memberi waktu hingga dua tahun kepada para MI untuk merapikan kontrak pengelolaan dana bilateral tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News