kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Syailendra Capital segera rilis reksadana saham


Rabu, 03 Mei 2017 / 21:08 WIB
Syailendra Capital segera rilis reksadana saham


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT Syailendra Capital berencana untuk meluncurkan reksadana saham yang bertajuk Syailendra Equity BUMN Plus. Produk tersebut rencananya akan resmi diluncurkan pada 10 Mei mendatang.

Direktur Utama Syailendra Capital Fajar R. Hidajat menjelaskan, produk ini dihadirkan agar dapat memberikan hasil investasi yang optimum melalui investasi dengan prioritas pada efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau anak perusahaannya.

Nantinya portofolio produk ini bakal memiliki eskposure mayoritas pada saham grup BUMN minimal 51% dan maksimal 100% yang sudah melalui tahap penyeleksian. "Perusahaan BUMN menguasai sektor-sektor penting yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak juga memiliki kapitalisasi pasar sebesar Rp 1,383 triliun atau mencerminkan 24% dari total kapitalisasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)," terangnya, Rabu (3/5).

Adapun kebijakan investasi yang diterapkan Syailendra Equity BUMN Plus ini minimal 80% pada efek bersifat ekuitas atau maksimum 100% dengan pembelian awal dan selanjutnya dipatok Rp 1 juta. "Kami harapkan kinerjanya akan in line dengan Jakarta Composite Index," papar dia.

Pihaknya pun optimistis produk ini bisa memiliki dana kelolaan Rp 300 miliar sampai pengujung tahun nanti. Sedang selama setahun produk ini pun diperkirakan bakal mengantongi asset under management (AUM) hingga Rp 500 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×