Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) resmi masuk dalam papan pemantauan khusus. Ini sehubungan dengan suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham milik Prajogo Pangestu.
Ketentuan ini tertuang dalam Pengumuman Bursa No. Peng-PK-00019/BEI.PLP/05-2024 yang telah ditandatangani oleh Rendi Pratama selaku P.H. Kepala Divisi PLP Bursa Efek Indonesia pada 28 Mei 2024.
"Dengan ini Bursa mengumumkan BREN ditetapkan sebagai Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus. Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 29 Mei 2024," tulisnya dalam pengumuman Bursa, Selasa (28/5).
Saham perusahaan Grup Barito ini tertekan kriteria 10, yakni dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
Baca Juga: Suspensi Saham BREN Dicabut, Investor Bisa Mulai Transaksi Rabu (29/5) Besok
Sebelumnya, BEI telah mensuspensi perdagangan BREN sejak perdagangan sesi pertama tanggal 27 Mei 2024. Penghentian sementara ini sehubungan dengan peningkatan harga kumulatif signifikan BREN.
Ini merupakan kali kedua BREN menerima suspensi di Mei 2024. Di awal bulan ini, BEI telah melakukan penghentian sementara perdagangan saham BREN tepatnya pada tanggal 3 Mei 2024.
Alasannya pun sama, karena terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham BREN. Namun pada Selasa (28/5), BEI telah mengumumkan akan membuka gembok perdagangan BREN mulai sesi pertama perdagangan Rabu (29/5).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News