kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Surya Semesta (SSIA) Lepas Saham PT SLP Surya Ticon Internusa dan PT Surya Internusa


Selasa, 07 Juni 2022 / 13:30 WIB
Surya Semesta (SSIA) Lepas Saham PT SLP Surya Ticon Internusa dan PT Surya Internusa
ILUSTRASI. Logo PT Surya Semesta Internusa Tbk SSIA di kantor pusat, Jakarta.


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Surya Semesta Internusa Tbk (SSIA) menjual seluruh saham yang dimiliki di PT SLP Surya Ticon Internusa (SLPSTI) dan PT Surya Internusa Timur (SIT). Saham-saham tersebut dijual kepada PT Frasers Property Thailand (Indonesia) Pte. Ltd.

Adapun kepemilikan SSIA di PT SLP Surya Ticon Internusa sebesar 23,2 juta saham atau dengan nilai nominal Rp 301,6 miliar, sedangkan saham milik SSIA yang dijual di PT SIT sebesar 1,2 miliar lembar saham atau senilai Rp 120 miliar.

Sementara, nilai transaksi penjualan untuk saham di SLPSTI senilai Rp 430,58 miliar. Sedangkan penjualan saham SSIA dalam SIT senilai Rp 131,59 miliar.

Baca Juga: Permintaan Meningkat, Surya Semesta (SSIA) Memacu Penjualan Lahan di Subang

Presiden Direktur PT Surya Semesta Internusa Tbk Johannes Suriadjaja menuturkan, dengan divestasi tersebut, perseroan tidak memiliki penyertaan saham lagi di kedua perusahaan tersebut. "Sebagai gantinya mendapatkan tambahan dana dari hasil penjualan saham," ujarnya dalam keterbukaan informasi, Senin (6/6).

Ia menjelaskan, divestasi ini tidak berdampak material terhadap perseroan.

Manajemen menerangkan, transaksi penjualan saham tersebut bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Selain itu, juga bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×