kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.777   18,00   0,11%
  • IDX 7.487   7,88   0,11%
  • KOMPAS100 1.159   4,22   0,37%
  • LQ45 919   5,86   0,64%
  • ISSI 226   -0,48   -0,21%
  • IDX30 474   3,57   0,76%
  • IDXHIDIV20 571   3,72   0,66%
  • IDX80 132   0,67   0,51%
  • IDXV30 140   1,16   0,83%
  • IDXQ30 158   0,67   0,43%

Surat peringatan bagi 36 emiten yang belum menyampaikan kinerja Juni 2018


Senin, 20 Agustus 2018 / 20:05 WIB
Surat peringatan bagi 36 emiten yang belum menyampaikan kinerja Juni 2018
ILUSTRASI. Papan Elektronik Pergerakan Harga Saham di BEI


Reporter: Yoliawan H | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melayangkan peringatan tertulis kepada 36 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahun mereka untuk tahun 2018. Adapun berdasarkan ketentuan, batas akhir penyampaian laporan keuangan tengah tahunan yang berakhir pada 30 Juni 2018 yang tidak di audit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik jatuh pada tanggal 31 Juli 2018.

BEI dalam keterangan resminya, Senin (20/8) menyampaikan total perusahaan tercatat ada sebanyak 667 perusahaan. Terdapat 632 perusahaan tercatat yang wajib menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan.

Selanjutnya, 2 perusahaan tercatat yang berbeda tahun buku yang belum wajib menyampaikan laporan keuangan yaitu tahun buku Januari dan Juni. Sebanyak 33 efek dan perusahaan tercatat tidak wajib menyampaikan laporan keuangan tengah tahun.

“Tercatat 519 perusahaan telah menyampaikan laporan keuangan tengah tahun,” tertulis dalam keterangan resmi BEI.

Terdapat 113 perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan. Sebanyak 36 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan dan sudah dikenakan peringatan tertulis I.

Ada 44 perusahaan lainnya akan menyampaikan laporan keuangan tengah tahun yang telah ditelaah terbatas oleh akuntan publik. Sedangkan 33 perusahaan lainnya akan menyampaikan laporan tengah tahun yang diaudit oleh akuntan publik.

Adapun perusahaan yang sudah dikenakan peringatan tertulis adalah ABBA, AISA, AKKU, ALDO, ALMI, APEX, BIPI, BORN, BTEK, DILD, ETWA, GOLL, INPS, MEDC, NIRO, SKBM, UNSP, ARGO, FIRE, TRUB, SKYB, BAYU, INCF, JSKY, GLOB, KPIG, MJAG01, TRIO, MTFN, VICO, BSMT, BATA, NIPS, ARTI, GREN dan HEAL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×