kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Surat peringatan bagi 36 emiten yang belum menyampaikan kinerja Juni 2018


Senin, 20 Agustus 2018 / 20:05 WIB
Surat peringatan bagi 36 emiten yang belum menyampaikan kinerja Juni 2018
ILUSTRASI. Papan Elektronik Pergerakan Harga Saham di BEI


Reporter: Yoliawan H | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melayangkan peringatan tertulis kepada 36 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahun mereka untuk tahun 2018. Adapun berdasarkan ketentuan, batas akhir penyampaian laporan keuangan tengah tahunan yang berakhir pada 30 Juni 2018 yang tidak di audit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik jatuh pada tanggal 31 Juli 2018.

BEI dalam keterangan resminya, Senin (20/8) menyampaikan total perusahaan tercatat ada sebanyak 667 perusahaan. Terdapat 632 perusahaan tercatat yang wajib menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan.

Selanjutnya, 2 perusahaan tercatat yang berbeda tahun buku yang belum wajib menyampaikan laporan keuangan yaitu tahun buku Januari dan Juni. Sebanyak 33 efek dan perusahaan tercatat tidak wajib menyampaikan laporan keuangan tengah tahun.

“Tercatat 519 perusahaan telah menyampaikan laporan keuangan tengah tahun,” tertulis dalam keterangan resmi BEI.

Terdapat 113 perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan. Sebanyak 36 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan dan sudah dikenakan peringatan tertulis I.

Ada 44 perusahaan lainnya akan menyampaikan laporan keuangan tengah tahun yang telah ditelaah terbatas oleh akuntan publik. Sedangkan 33 perusahaan lainnya akan menyampaikan laporan tengah tahun yang diaudit oleh akuntan publik.

Adapun perusahaan yang sudah dikenakan peringatan tertulis adalah ABBA, AISA, AKKU, ALDO, ALMI, APEX, BIPI, BORN, BTEK, DILD, ETWA, GOLL, INPS, MEDC, NIRO, SKBM, UNSP, ARGO, FIRE, TRUB, SKYB, BAYU, INCF, JSKY, GLOB, KPIG, MJAG01, TRIO, MTFN, VICO, BSMT, BATA, NIPS, ARTI, GREN dan HEAL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×