kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   10.000   0,39%
  • USD/IDR 17.886   -25,00   -0,14%
  • IDX 6.147   -46,20   -0,75%
  • KOMPAS100 792   -4,39   -0,55%
  • LQ45 606   -2,44   -0,40%
  • ISSI 215   -2,60   -1,20%
  • IDX30 336   -1,40   -0,42%
  • IDXHIDIV20 430   -1,07   -0,25%
  • IDX80 90   -0,46   -0,51%
  • IDXV30 117   -0,72   -0,61%
  • IDXQ30 110   -0,12   -0,11%

Sulit Penuhi Ketentuan Free Float, Solusi Tunas (SUPR) Bakal Delisting dari BEI


Senin, 06 April 2026 / 15:34 WIB
Sulit Penuhi Ketentuan Free Float, Solusi Tunas (SUPR) Bakal Delisting dari BEI
ILUSTRASI. Solusi Tunas Pratama SUPR (DOK/SUPR)


Reporter: Rashif Usman | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten dari entitas grup Djarum, PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) berencana melakukan penghapusan pencatatan saham dari Bursa Efek Indonesia (BEI) atau delisting. 

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan, SUPR mengungkapkan rencana delisting disebabkan oleh kondisi perusahaan yang belum mampu memenuhi ketentuan minimum free float yang dipersyaratkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). 

"Berdasarkan evaluasi secara menyeluruh oleh manajemen SUPR atas strategi bisnis jangka panjang perseroan dan grup dalam pengelolaan aset dan kegiatan operasional yang lebih efisien, termasuk melalui restrukturisasi kepemilikan saham dalam grup, perseroan memutuskan untuk mengajukan Rencana Go Private dan Delisting," kata manajemen  dalam keterbukaan informasi, Senin (6/4/2026).

Baca Juga: Rupiah Kembali Melemah Senin (6/4), Ditutup di Level Rp 17.035 per Dolar AS

Berdasarkan POJK 45/2024, rencana go private dan delisting harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi sehubungan dengan Rencana Go Private dan Delisting dan bukan merupakan anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, dan pengendali perusahaan bukan merupakan afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, dan pengendali perusahaan. 

Persetujuan pemegang saham independen tersebut diperoleh melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). 

Selanjutnya, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), selaku pemegang saham utama dan pengendali SUPR akan melakukan penawaran untuk membeli saham SUPR yang dimiliki oleh pemegang saham publik SUPR melalui Penawaran Tender Sukarela sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 54/POJK.04/2015 tentang Penawaran Tender Sukarela.

Harga yang akan ditawarkan Protelindo kepada para pemegang saham adalah senilai Rp45.000 per saham. Adapun RUPSLB mengenai Rencana Go Private dan Delisting akan diadakan pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2026 di Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?

Tag


TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×