kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.665   55,00   0,33%
  • IDX 8.244   91,36   1,12%
  • KOMPAS100 1.144   14,91   1,32%
  • LQ45 821   14,86   1,84%
  • ISSI 291   3,62   1,26%
  • IDX30 430   8,35   1,98%
  • IDXHIDIV20 490   8,68   1,80%
  • IDX80 127   2,17   1,74%
  • IDXV30 137   2,39   1,78%
  • IDXQ30 137   2,69   2,00%

Stock split, Chandra Asri gelar RUPS Luar Biasa


Jumat, 13 Oktober 2017 / 15:58 WIB
Stock split, Chandra Asri gelar RUPS Luar Biasa


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Chandra Asri Petrochemical Tbk akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Dalam Keterbukaan Informasi yang diterima Kontan.co.id, RUPSLB ini akan dihelat pada Senin (6/11) mendatang.

Adapun agenda utama rapat adalah persetujuan pemecahan nilai nominal saham (stock split) dengan rasio unit pemecahan saham paling banyak 1:5. Selain itu, akan dibahas pula mengenai perubahan pasal 4 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar Perseroan.

"Pemecahan nilai nominal saham ditujukan agar dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham perseroan. Untuk itu, diperlukan persetujuan dari para pemegang saham perseroan," demikian keterangan resmi dari Chandra Asri.

Chandra Asri tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada pemegang saham. Kendati demikian, perusahaan menetapkan pihak-pihak mana saja yang berhak menghadiri rapat ini.

Pertama, untuk saham-saham perseroan yang belum dimasukkan ke dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), hanya para pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan pada 12 Oktober 2017, pukul 16.00 WIB.

Kedua, untuk saham-saham perseroan yang berada dalam penitipan kolektof KSEI adalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan yang diterbitkan KSEI pada 12 Oktober 2017, pukul 16.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×