Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemegang hak waralaba KFC di Indonesia PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) akan melakukan pembelian kembali (buyback) saham sebanyak-banyaknya 200 juta unit. Buyback ini dilaksanakan dalam jangka waktu tiga bulan, mulai 12 Maret 2020 hingga 11 Juni 2020.
Dalam surat FAST ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia tanggal 11 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Direktur FAST Justinus Dalimin Juwono, nilai nominal saham yang akan di-buyback maksimum sebesar Rp 10 miliar. FAST juga membatasi harga pembelian sahamnya, yakni maksimum Rp 1.300 per saham.
Baca Juga: Harga Saham Terus Tergerus, Sejumlah Emiten Swasta Pertimbangkan Buyback
Pada perdagangan hari ini, saham FAST ditutup turun 4,42% ke Rp 1.080 per saham. Sementara itu, secara year to date, harga saham FAST merosot 15,29%.
Jika mengalikan jumlah maksimum saham yang akan di-buyback dengan harga maksimum buyback per saham, maka FAST membutuhkan dana Rp 260 miliar untuk merealisasikan pembelian kembali saham ini.
Baca Juga: Gelar Ekspansi, Fastfood (FAST) Akan Membawa Masuk Taco Bell dan Tambah 30 Gerai KFC
Dana buyback tersebut bersumber dari internal FAST yang berasal dari kegiatan operasional. Oleh karena itu, manajemen menyatakan bahwa pelaksanaan buyback saham ini tidak mengakibatkan penurunan pendapatan dan tidak memberikan dampak atas biaya pembiayaan FAST.
Menurut manajemen, langkah buyback saham ini diambil untuk menstabilkan harga dalam kondisi pasar saham yang fluktuatif. Pembelian kembali saham FAST juga dinilai dapat memberikan fleksibilitas bagi FAST dalam mengelola modal jangka panjang. Saham hasil buyback yang kemudian menjadi saham tresuri ini dapat jual pada masa mendatang dengan nilai yang optimal jika FAST memerlukan tambahan modal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News