kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Soal royalti progresif, Antam belum bisa komentar


Selasa, 28 November 2017 / 20:44 WIB
Soal royalti progresif, Antam belum bisa komentar


Reporter: Dede Suprayitno | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usulan tarif royalti progresif untuk komoditas emas, tembaga dan perak bisa mempengaruhi laba emiten komoditas. Kebijakan ini diusulkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam revisi PP No 9/2012 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) misalnya, kontribusi penjualan produk tambang emas masih yang terbesar senilai Rp 3,84 triliun atau setara dengan 55,17% dari seluruh total pendapatan ANTM hingga akhir kuartal ketiga sebesar Rp 6,96 triliun. Masih ada kotribusi dari produk tambang lain, seperti feronikel, bijih nikel, bauksit, perak, batubara, dan logam mulia lainnya.

Selain ANTM, ada beberapa emiten lain yang bisa terpengaruh kebijakan ini, Dua di antaranya yakni PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB), dan PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA). Seberapa pengaruhnya? Namun sayang emiten belum banyak berkomentar.

"Saya belum bisa memberikan komentar terkait itu," terang Aprilandi Hidayat Setia, Sekretaris Perusahaan ANTM kepada Kontan.co.id, Selasa (28/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×