Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) mengaku siap menghadapi gugatan hukum JPMorgan Chase & Co. Saat ini, produsen obat tersebut masih mempelajari gugatan yang diajukan bank investasi besar asal Amerika Serikat (AS) tersebut.
Direktur KLBF Vidjongtius menjelaskan, JPMorgan mengajukan gugatan dengan nilai US$ 19,2 juta. Angka ini setara Rp 192 miliar (dengan kurs Rp 10.000 per US$).
Sekadar mengingatkan, JPMorgan menggugat KLBF di pengadilan Tinggi London, Inggris, pekan lalu. Bank investasi itu menuding KLBF melanggar dua perjanjian kontrak derivatif nilai tukar.
Selain itu, JPMorgan menuduh KLBF tidak bersedia membayar biaya pemutusan kontrak lebih awal. Lantaran KLBF menolak mematuhi kontrak tersebut, JPMorgan menuntut ganti rugi senilai US$ 19,2 juta.
Vidjongtius bilang, KLBF pasti akan melakukan langkah hukum terkait dengan gugatan tersebut. "Kami siap menghadapi gugatan tersebut," katanya.
KLBF sudah menunjuk kuasa hukum Hotman Paris Hutapea untuk mendampingi perseroan. Tim kuasa hukum akan menentukan sikap sepekan ke depan.
Vidjongtius mengaku masih belum bisa memberi penjelasan detail mengenai gugatan tersebut. Alasannya, Kalbe Farma masih mempelajari gugatan JPMorgan.
Ia mengakui, perusahaanya kerap melakukan transaksi hedging atas nilai tukar. "Kami beberapa kali melakukan kontrak hedging nilai tukar dengan JPMorgan. Biasanya untuk membeli bahan baku produksi," ujar Vidjongtius.
KLBF memastikan kasus hukum tersebut tidak mempengaruhi kinerja perseroan. Saat ini, misalnya, KLBF masih menyelesaikan program pembelian kembali alias buyback saham di pasar.
Sampai sekarang, KLBF telah menggelontorkan duit Rp 600 miliar saham atau setara 6% dari target pembelian 20% saham. Buyback akan berakhir pada Februari mendatang Tapi, Kalbe Farma kemungkinan memperpanjang aksi korporasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News