kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.980.000   16.000   0,81%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

SMGR bangun pabrik di Papua US$ 150 juta


Senin, 06 April 2015 / 19:43 WIB
SMGR bangun pabrik di Papua US$ 150 juta
ILUSTRASI. Foto udara sebuah kompleks perumahan baru di BSD City, Tangerang, Minggu (16/10). (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Harris Hadinata

JAKARTA. PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) akan mendirikan pabrik baru di Papua. Pabrik ini rencananya akan mulai dibangun pada 2016 mendatang dan beroperasi pada 2019.

Sekretaris Perusahaan SMGR Agung Wiharto mengatakan, pihaknya telah menjalin kesepakatan kerjasama (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Jayapura pada 2 April 2015. Perseroan akan membangun pabrik dengan kapasitas produksi satu juta ton per tahun. "Biaya investasi diperkirakan US$ 150 juta," ujarnya dalam pernyataan resmi, Senin (6/4).

Dengan adanya pabrik baru tersebut, BUMN semen ini berharap bisa memenuhi permintaan semen di Papua. Pada 2014, kebutuhan semen di provinsi timur Indonesia ini mencapai sekitar 800.000 ton.

Pabrik baru ini diharapkan bisa sekaligus memasok semen di daerah sekitar Papua, seperti Maluku. Perseroan ini juga tengah membidik peluang untuk ekspor ke Papua Nugini. Apalagi, hasil studi awal yang digelar Semen Indonesia mengindikasikan kondisi geografis Jayapura sesuai dengan rencana perluasan bisnis SMGR, baik dari segi lokasi, ketersediaan bahan baku, potensi efisiensi biaya transportasi dan distribusi sampai rencana pengembangan ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×