kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

SMF akan segera terbitkan EBA SP


Senin, 20 Januari 2014 / 15:58 WIB
SMF akan segera terbitkan EBA SP
ILUSTRASI. Konsumen melakukan pembayaran dengan memindai kode Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) di salah satu kedai


Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Instrumen investasi bagi investor bakal semakin bertambah. PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) berencana menerbitkan Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP) tahun ini.

Direktur Utama SMF Rahardjo Adisusanto mengatakan instrumen tersebut bakal diterbitkan setelah aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur EBA-SP keluar. Rencananya, EBA-SP akan diterbitkan senilai Rp 1 triliun.

"Rencana kami Rp 1 triliun, tetapi diharapkan bisa lebih besar," tutur Rahardjo, Jakarta, Senin (20/1).

Menurut Rahardjo, EBA-SP yang akan diterbitkan memiliki underlying kredit pemilikan rumah (KPR) kelas menengah bawah. Segmen ini dinilai lebih aman ketimbang KPR dengan kelas menengah atas.

KPR segmen bawah, misalnya tidak terpengaruh oleh tren suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI rate tinggi. Segmen ini mendapatkan subsidi dari pemerintah dan memiliki suku bunga tetap 7,25%.

EBA SP ini diperkirakan bisa terbit di semester II. Sedangkan untuk tenor yang akan diterbitkan sekitar 5 tahun hingga 7 tahun.

Aturan EBA SP ini masih diproses OJK. Menilik draft aturan EBA-SP, instrumen ini hanya bisa diterbitkan oleh perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan sekunder perumahan atau dalam hal ini SMF. Penerbitan EBA-SP ini dilakukan dalam rangka sekuritisasi. Artinya, penerbit EBA-SP membeli kumpulan piutang yang merupakan aset keuangan dari kreditur asal.Sedangkan aset keuangan hanya dibatasi pada piutang Kredit Pemilikan Rumah (KPR) saja.

Firdaus Djaelani, Dewan Komisioner OJK mengatakan pihaknya masih membahas beleid tersebut di tingkat Dewan Komisioner. Diperkirakan, aturan tersebut akan terbit tahun ini. "Kami sudah melakukan koordinasi, tinggal diputuskan saja dalam rapat dewan komisioner sehingga disahkan dalam bentuk peraturan OJK," tutur dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×