kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Simak perbedaan equity crowdfunding dan security crowdfunding


Sabtu, 30 Januari 2021 / 09:10 WIB
Simak perbedaan equity crowdfunding dan security crowdfunding


Reporter: Dityasa H. Forddanta | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendanaan dengan skema patungan atawa crowdfunding masih cukup diminati. Dinamika ini yang mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyempurnakan peraturan terkait hal tersebut.

Akhir tahun lalu, OJK merilis Peraturan OJK, POJK 57/2020 tentang Penawaran EFek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Peraturan ini menggantikan POJK 37/2018 yang semula hanya mengatur layanan crowdfunding berbasis saham dan saham syariah.

Sejalan dengan penyempurnaan tersebut, istilahnya berubah menjadi securities crowd funding (SCF) dari semula equity crowdfunding.

"Jadi, ini perluasan dari peraturan sebelumnya yang hanya bersifat ekuitas menjadi ekuitas dan juga utang," Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK, Ona Retnesti Swaminingrum, Rabu (27/1).

Pada prinsipnya, tidak banyak perubahan selain penambahan basis efek serta sedikit modifikasi pada timeline penerbitan crowdfunding.

Baca Juga: Ini lima prioritas pengembangan jasa keuangan oleh OJK untuk 2021-2025

Untuk crowdfunding berbasis ekuitas misalnya. Prosesnya dimulai dengan penyerahan dokumen informasi calon penerbit efek yang akan menerima modal ke pihak penyelenggara. Setelah dianggap layak, penyelenggara memuat informasi terkait penerbit.

Dua hari berselang, masa penawaran dimulai. Masa penawaran akhir berlangsung pada 45 hari setelahnya.

Proses kemudian dilanjutkan dengan penyerahan sejumlah efek ke penyelenggara. Proses ini memakan waktu dua hari kerja untuk kemudian dilanjutkan ke Kementerian Hukum & HAM (Kemenkumham).

"Di situ letak perbedaannya. Karena ada perubahan anggaran dasar maka perlu mendapat izin Kemenkumham. Sementara untuk crowdfunding dengan skema penerbitan efek bersifat utang atau sukuk (EBUS) bisa langsung melewati proses ini," terang Ona.

Selebihnya, proses akhir crowdfunding sama. Pendaftaran efek dilakukan melalui Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dilanjutkan dengan distribusi efek baik bersifat ekuitas maupun EBUS ke pemodal sebagai tahap terakhir.

Selanjutnya: Penuhi ketentuan OJK, ALUDI jadi asosiasi fintech equity crowdfunding

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×