Reporter: Dupla Kartini | Editor: Dupla Kartini
Kabar terhangat dari industri reksadana kami hadirkan di Harian KONTAN, edisi Kamis, 23 April 2015. Berikut cuplikannya.
Manajer investasi pengelola reksadana syariah bisa tersenyum lebar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperpanjang batas waktu bagi para manajer investasi untuk memenuhi batas minimal dana kelolaan reksadana syariah sebesar Rp 25 miliar.
Batas waktu diperpanjang dari semula 60 hari menjadi 180 hari setelah pernyataan pendaftaran efektif. Aturan ini diperkirakan terbit pada semester I-2015. Lantas, apakah beleid ini bisa mendorong industri reksadana syariah lebih semarak?
Masih dari pasar reksadana, diulas pula strategi racikan salah satu produk reksadana pendapatan tetap milik PT Trimegah Asset Management. Produk bertajuk TRAM Strategic Plus ini memilih surat utang negara (SUN) sebagai aset dasar andalan, meski yield SUN relatif rendah. Alasannya, ada potensial gain yang bisa didapat dari volatilitas harga. Apakah strategi tersebut cukup mujarab menghasilkan cuan besar?
Simak berita selengkapnya di Halaman 6.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News