Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Ekadharma International Tbk (EKAD) akan melakukan pemecahan nilai saham atau stock split. Aksi korporasi ini berdasarkan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diadakan pada tanggal 22 Juli 2022
Rapat menyetujui dilakukannya pemecahan nilai nominal saham (stock split) dengan rasio 1:5, dari semula sebesar Rp 50,00 per saham menjadi sebesar Rp 10,00 per saham.
Adapun jumlah saham EKAD sebelum stock split sebanyak 698,77 juta. Sementara setelah stock split, jumlah saham EKAD akan bertambah menjadi 3,49 juta.
Baca Juga: Laba Bersih Ace Hardware (ACES) Turun 12,47% di Semester 1-2022
Berikut merupakan jadwal stock split EKAD:
Akhir perdagangan saham dengan nilai nominal lama di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 19 Agustus 2022
Awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 22 Agustus 2022
Peniadaan perdagangan saham di Pasar Tunai selama 2 (dua) hari : 22 – 23 Agustus 2022
Akhir penyelesaian transaksi saham dengan nilai nominal lama di Pasar Reguler dan Negosiasi : 23 Agustus 2022
Tanggal penentuan Pemegang Rekening yang berhak atas hasil stock split (Recording Date) : 23 Agustus 2022
Awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru di Pasar Tunai : 24 Agustus 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News