kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.280   -8,00   -0,05%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Simak jadwal pembagian dividen Sumi Indo Kabel (IKBI) berikut


Jumat, 14 September 2018 / 08:26 WIB
Simak jadwal pembagian dividen Sumi Indo Kabel (IKBI) berikut
ILUSTRASI. Kabel Produksi Sumi Indo Kabel


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati, Willem Kurniawan | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sumi Indo Kabel Tbk (IKBI) akan membagikan dividen tunai untuk tahun buku yang berakhir 31 Maret 2018. Emiten ini akan membagikan dividen Rp 5 per saham.

Pembagian dividen ini telah disetujui dalam rapat umum pemegang saham tahunan, Senin (10/9) lalu. Total dividen yang dibagi mencapai US$ 411.264.

Berikut jadwal pembagian dividen tunai IKBI:

  • Cum dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi 18 September 2018
  • Ex dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi 19 September 2018
  • Cum dividen di pasar tunai 21 September 2018
  • Ex dividen di pasar tunai 24 September 2018
  • Tanggal pencatatan 21 September 2018
  • Tanggal pembayaran dividen tunai 10 Oktober 2018

Sekadar informasi, tahun buku 2017-2018 IKBI berakhir pada Maret 2018. Dalam dua belas bulan yang berakhir Maret lalu, IKBI meraup pendapatan US$ 141,18 juta, naik 9,48% ketimbang tahun sebelumnya.

Meski pendapatan naik, IKBI harus mencatatkan penuruna laba hingga 75,05% menjadi US$ 1,23 juta dari sebelumnya US$ 4,93 juta. Penurunan laba ini terutama akibat kenaikan beban penjualan serta beban umum dan administrasi.

Pada kuartal pertama periode April-Juni 2018, IKBI meraup pendapatan US$ 43,10 naik 31% ketimbang kuartal pertama tahun lalu US$ 32,90 juta. Sumi Indo Kabel pun mencatat laba US$ 590.594 dari sebelumnya rugi US$ 30.032.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×