Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Ekadharma International Tbk (EKAD) akan membagikan dividen kepada para pemegang saham. Pembagian dividen ini sesuai dengan keputusan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) yang digelar pada Jumat (22/7)
Produsen selotip ini akan membagikan dividen tunai sebesar 33,46% dari laba bersih tahun buku 2021 atau sebesar Rp 34,93 miliar yang akan dibagikan kepada 698,77 juta saham. Dus, setiap pemegang satu saham EKAD akan memperoleh Rp 50 per saham.
Adapun pemegang saham yang berhak atas dividen tunai adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham pada tanggal 03 Agustus 2022 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Baca Juga: Produsen pita perekat (EKAD) bagikan dividen Rp 31,4 miliar
Berikut merupakan jadwal pembayaran dividen EKAD:
- Cum dividen tunai di pasar reguler dan pasar negosiasi: 1 Agustus 2022
- Ex dividen tunai di pasar reguler dan pasar negosiasi: 2 Agustus 2022
- Cum dividen tunai di pasar tunai: 3 Agustus 2022
- Ex dividen tunai di pasar tunai: 4 Agustus 2022
- Recording date yang berhak atas dividen tunai: 3 Agustus 2022
- Pembayaran dividen tunai: 25 Agustus 2022
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News