kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Siapkan capex Rp 430 miliar, PP Properti (PPRO) dapat pinjaman dari induk usaha


Senin, 01 Februari 2021 / 18:24 WIB
Siapkan capex Rp 430 miliar, PP Properti (PPRO) dapat pinjaman dari induk usaha
ILUSTRASI. Apartemen milik PT PP Properti Tbk


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP Properti Tbk (PPRO) menyiapkan anggaran belanja modal atawa capital expenditure (capex) sebesar Rp 430 miliar untuk tahun ini. 

Direktur Utama PPRO Sinurlinda Gustina menjelaskan, capex tahun ini akan digunakan untuk menyelesaikan Prime Park Hotel and Convention di Lombok serta penyelesaian perlengkapan Lagoon Avenue Sungkono Surabaya. 

Untuk kebutuhan capex tersebut, Sinurlinda bilang, PPRO akan menggunakan dana dari induk usahanya yaitu PT PP Tbk (PTPP). "Untuk pendanaan kami dibantu PP," kata dia kepada Kontan.co.id, Jumat (29/1). 

Baca Juga: PP Properti (PPRO) masih berhati-hati di tahun ini, tak patok kinerja tinggi

PPRO telah memperoleh pinjaman dari PTPP dengan nilai Rp 1,6 triliun dengan bunga 9,5% atau 0,79% per bulan. Utang ini bersifat non-revolving dengan jangka waktu pinjaman 36 bulan. Nilai pinjaman ini setara 35,25% dari ekuitas PPRO per 30 September 2020. 

Pinjaman ini diperlukan oleh PPRO , anggota indeks Kompas100 ini, lantaran perbankan pada saat ini memberlakukan kebijakan pengetatan dalam memberikan pendanaan. 

Baca Juga: PP Properti (PPRO) ditargetkan bisa menyumbang 10% dari target pemasaran PTPP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×