kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Siapa saja big cap penggerus indeks sesi I?


Selasa, 24 Juli 2012 / 12:26 WIB
Siapa saja big cap penggerus indeks sesi I?
ILUSTRASI. Warga dengan mengenakan masker menjalani isolasi mandiri di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (22/6/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tak kuasa menahan tekanan yang datang. Alhasil, indeks ditutup kehilangan 11,28 poin di sepanjang sesi I. Adapun posisi terakhir indeks saat ini adalah 3.998,51.

Aksi jual sejumlah saham blue chips menjadi salah satu pemicu penurunan indeks. Tiga di antaranya yakni:

- PT Bank Central Asia Tbk (BBCA)

Saham BBCA turun 1,94% menjadi Rp 7.600 di sesi I. Tiga sekuritas yang paling banyak melepas saham ini antara lain: Trimegah Securities senilai Rp 2,819 miliar, CLSA Indonesia senilai Rp 1,540 miliar, dan Bahana Securities senilai Rp 1,432 miliar.

- PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM)

Saham TLKM turun 1,68% menjadi Rp 8.800 di sesi I. Tiga sekuritas yang paling banyak melepas saham ini antara lain: BNP Paribas Securities senilai Rp 9,155 miliar, Mega Capital Indonesia senilai Rp 8,835 miliar, dan Merrill Lynch Indonesia senilai Rp 7,610 miliar.

- PT Astra Internasional Tbk (ASII)

Saham ASII turun 0,78% menjadi Rp 6.350 di sesi I. Tiga sekuritas yang paling banyak melepas saham ini antara lain: Deutsche Securities senilai Rp 23,084 miliar, Credit Suisse Securities senilai Rp 12,732 miliar, dan Macquarie Capital senilai Rp 6,891 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×