Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Grup Bakrie akhirnya memenangkan pertarungannya terhadap Nathaniel Rothschild (Nat Rothschild) dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bumi Plc yang digelar di London, Kamis (21/2).
RUPSLB menolak 19 dari 22 punggawa Bumi Plc baru yang diusulkan Nat Rothschild, yang disuarakan lewat NR Investments. Kemenangan ini lantas menjadi tiket Grup Bakrie, yakni PT Bakrie & Brothers Tbk dan Long Haul Holdings, untuk memboyong kembali 29,2% saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI) seperti yang mereka usulkan dalam proposalnya kepada Bumi Plc.
Caranya adalah dengan tukar guling 23,8% saham Bumi Plc dengan 10,3% saham BUMI. Selain itu, Grup Bakrie juga akan membeli 18,9% saham BUMI yang masih dimiliki Bumi Plc, dengan mahar senilai US$ 278 juta.
Nurhaida, Kepala Eksekutif Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya pernah mengatakan, bila terjadi perubahan pengendalian di Bumi Plc, maka pihaknya akan meminta emiten asal London tersebut untuk menggelar mandatory tender offer (MTO) atas saham BUMI dan juga PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU).
Tindakan OJK di atas mungkin pantas diacungi jempol sebagai bentuk perlindungan terhadap emiten pasar modal di Indonesia. Namun ingat, tugas OJK yang tak kalah penting adalah melindungi kepentingan pemegang saham, khususnya pemegang saham BUMI.
Kepentingan yang dimaksud adalah nasib investasi BUMI, melalui Gallo Oil (Jersey) Ltd yang memiliki Blok Migas di Yaman. Izin eksplorasi Gallo, sayangnya sudah berakhir pada 13 Fabruari kemarin dan BUMI belum mendapatkan manfaat apapun dari investasinya tersebut.
Padahal aset Gallo ini sudah BUMI miliki selama belasan tahun. Pihak BUMI memang telah memberikan penjelasan kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bahwa mereka sedang mengajukan izin kepada pemerintah Yaman untuk memperpanjang izin eksplorasi di Yaman. Namun sayang, izin itu hingga kini tak kunjung datang.
Asal tahu saja, Gallo Oil telah dimiliki BUMI sejak tahun 2000 silam. Dana akusisinya diperoleh dari penerbitan rights issue senilai Rp 9,31 triliun dengan efek dilusi kala itu mencapai 95,92%. Tak dipungkiri, nilai pembelian Gallo sebenarnya masih lebih besar ketimbang nilai sengketa Grop Bakrie dengan Nat Rothschild dalam memperebutkan saham BUMI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News