kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Setelah AAA, OJK bekukan Overseas Securities


Selasa, 03 Maret 2015 / 12:26 WIB
Setelah AAA, OJK bekukan Overseas Securities
Sinopsis Drakor The Escape of The Seven (7 Escape) dari Penulis The Penthouse dan Link Nonton Sub Indo, Inilah Daftar Pemerannya.


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Setelah PT Andalan Artha Advisindo (AAA), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membekukan kegiatan usaha perusahaan sekuritas.

Broker yang dimaksud adalah PT Overseas Securities. Uriep Budhi Prasetyo, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI mengatakan, pihaknya mendapat surat dari OJK tertanggal 2 Maret 2015. Surat itu berisi tentang penghentian sementara kegiatan usaha broker berkode BM tersebut.

Menindaklanjuti surat itu, pihak BEI pun melarang Overseas melakukan aktivitas perdagangan di BEI mulai sesi I perdagangan hari ini, Selasa (3/1).

Adapun, larangan ini berlaku sampai pemberitahuan lebih lanjut. Uriep menjelaskan, dari hasil audit OJK, Overseas tidak memenuhi syarat minimal modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) sesuai ketentuan.

"BEI sudah mengaudit Overseas pada Agustus 2014, sedangkan OJK baru masuk untuk audit," jelasnya kepada KONTAN, Selasa (3/2).

Sayang, ia tidak menjelaskan alasan MKBD Overseas jeblok. Pasalnya, mengutip data BEI, rata-rata MKBD BM sepanjang Januari-Maret 2015 ada di kisaran Rp 35 miliar.

Adapun, berdasarkan aturan OJK, MKBD perusahaan sekuritas minimal Rp 25 miliar. Selain itu, nilai transaksi perusahaan efek juga tidak boleh lebih dari 16 kali atau 6,25% dari MKBD.

"Nilai MKBD kan bisa berubah-ubah setiap hari sesuai dengan kegiatan perusahaan efek," kata Uriep.

Asal tahu saja, sebelumnya, OJK juga melakukan hal yang sama kepada AAA Sekuritas. MKBD yang mencukupi menjadi alasan wasit pasar keuangan ini untuk menyetop kegiatan usaha perseroan.

Tetapi, belakangan diketahui ada repo bodong yang dilakukan oknum pejabat AAA Sekuritas. Hingga kini, KONTAN masih menunggu konfirmasi dari pihak OJK terkait hal ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×