Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Setelah PT Andalan Artha Advisindo (AAA), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membekukan kegiatan usaha perusahaan sekuritas.
Broker yang dimaksud adalah PT Overseas Securities. Uriep Budhi Prasetyo, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI mengatakan, pihaknya mendapat surat dari OJK tertanggal 2 Maret 2015. Surat itu berisi tentang penghentian sementara kegiatan usaha broker berkode BM tersebut.
Menindaklanjuti surat itu, pihak BEI pun melarang Overseas melakukan aktivitas perdagangan di BEI mulai sesi I perdagangan hari ini, Selasa (3/1).
Adapun, larangan ini berlaku sampai pemberitahuan lebih lanjut. Uriep menjelaskan, dari hasil audit OJK, Overseas tidak memenuhi syarat minimal modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) sesuai ketentuan.
"BEI sudah mengaudit Overseas pada Agustus 2014, sedangkan OJK baru masuk untuk audit," jelasnya kepada KONTAN, Selasa (3/2).
Sayang, ia tidak menjelaskan alasan MKBD Overseas jeblok. Pasalnya, mengutip data BEI, rata-rata MKBD BM sepanjang Januari-Maret 2015 ada di kisaran Rp 35 miliar.
Adapun, berdasarkan aturan OJK, MKBD perusahaan sekuritas minimal Rp 25 miliar. Selain itu, nilai transaksi perusahaan efek juga tidak boleh lebih dari 16 kali atau 6,25% dari MKBD.
"Nilai MKBD kan bisa berubah-ubah setiap hari sesuai dengan kegiatan perusahaan efek," kata Uriep.
Asal tahu saja, sebelumnya, OJK juga melakukan hal yang sama kepada AAA Sekuritas. MKBD yang mencukupi menjadi alasan wasit pasar keuangan ini untuk menyetop kegiatan usaha perseroan.
Tetapi, belakangan diketahui ada repo bodong yang dilakukan oknum pejabat AAA Sekuritas. Hingga kini, KONTAN masih menunggu konfirmasi dari pihak OJK terkait hal ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News