Reporter: Yuliana Hema | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa merek GOTO akhirnya menemukan titik terang. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menerima keberatan (eksepsi) dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia atas gugatan dari PT Terbit Financial Technology (Terbit Fintech).
Dalam putusan sidang yang berlangsung pada 2 Juni 2022, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan eksepsi mengenai kewenangan mengadili (kompetensi absolut) yang diajukan oleh Gojek dan Tokopedia.
"Pengadilan Niaga tidak berwenang mengadili perkara gugatan Hak Kekayaan Intelektual Merek Nomor 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst," bunyi salah satu amar putusan yang dipublikasikan dalam laman resmi PN Jakarta Pusat.
Baca Juga: Harga Saham GOTO Menghijau, ANTM Stagnan di Perdagangan Bursa Rabu (8/6)
Dalam putusan tersebut, pengadilan juga memutuskan untuk menghukum penggugat atau Terbit Fintech untuk membayar denda biaya perkara sejumlah Rp 2,5 juta.
Untuk mengingatkan, Terbit Fintech melayangkan gugatan pada PT Aplikasi Anak Bangsa dan PT Tokopedia atas penggunaan nama atau merek perusahaan hasil merger yaitu GoTo sejak 2 November 2021.
Adapun dalam pentium dalam perkara sengketa ini, Terbit Financial meminta majelis Pengadilan Niaga Jakpus mengabulkan sejumlah gugatannya. Pertama, menyatakan penggugat sebagai satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar GOTO beserta segala variasinya.
Baca Juga: Pesanan Kendaraan Listrik Electrum di GoTo Gojek Tokopedia (GOTO) Naik 2 Kali Lipat
Penggugat pun meminta majelis hakim menghukum Gojek dan Tokopedia dengan membayar ganti rugi material Rp 1,83 triliun dan imaterial Rp 250 miliar. Sehingga, totalnya berjumlah Rp 2,08 triliun.
Penggugat juga menjelaskan merek GOTO yang mereka miliki telah terdaftar dengan Nomor IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
Sehingga, penggugat meminta majelis hakim menyatakan bahwa merekalah satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar GOTO beserta segala variasinya.
Baca Juga: Kolaborasi Tokopedia dan BRI Berdampak Positif untuk Pertumbuhan Ekosistem GoTo
Tak hanya itu penggugat juga meminta hakim menghukum Gojek dan Tokopedia untuk menghentikan penggunaan merek GOTO dan segala variasinya.
Lalu, menghukum penggugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 miliar untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News